Mata Banua Online
Jumat, April 24, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ojol Tuntut Potongan Aplikator Maksimal 10 Persen

by Mata Banua
21 Juli 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

D:\2025\Juli 2025\22 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg
KEBERATAN OJOL – Potongan yang dikenakan oleh platform digital selalu berada di atas 20% sehingga sangat merugikan pengemudi ojol, taksol [taksi online] dan kurir.(foto:mb/ant)
JAKARTA – Serikat Pekerja Ang­kutan Indonesia (SPAI) me­nu­ntut penurunan potongan plat­form atau biaya sewa aplikasi men­jadi maksimal 10% dalam de­mo ojek online (ojol) yang di­ge­lar hari ini, Senin (21/7).

Ketua SPAI LilyPujiati me­ng­atakan, potongan yang di­ke­na­kan oleh platform digital selalu be­rada di atas 20% sejak 2022. Dia menilai pemerintah tidak mem­berikan sanksi terhadap prak­tik yang dianggap merugikan pa­ra pengemudi ini.

Berita Lainnya

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

24 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Merosot

Harga Emas Antam Kembali Merosot

23 April 2026

“Potongan yang terjadi se­la­ma ini sangat merugikan pe­ng­e­mu­di ojol, taksol [taksi online] dan kurir karena bisa mencapai 70%. Potongan besar ini dialami ke­tika konsumen membayar se­besar Rp18.000 kepada platform. Na­mun, upah [pendapatan] yang di­ba­yarkan platform kepada peng­­emudi hanya sebesar Rp5.200 dalam pengantaran ma­kan­an,” kata Lily dalam ke­te­ra­ng­annya pada Senin.

Menurutnya, salah satu pen­ye­bab tingginya potongan ini ada­lah ketidakhadiran pemerintah da­lam mengatur tarif pengantaran ma­kanan dan minuman. Aki­bat­nya, platform leluasa menentukan ta­rif secara sepihak yang ber­dam­pak bukan hanya pada pe­ng­e­mu­di, tetapi juga pada konsumen.

Dia menambahkan, tingginya po­tongan menjadi beban ganda bagi para pengemudi karena me­re­ka tetap harus menanggung se­lu­ruh biaya operasional, termasuk ba­han bakar, parkir, pulsa, paket da­ta, suku cadang, hingga cicilan ken­daraan dan atribut kerja.

“Platform tidak menanggung bia­ya operasional, tapi di­be­ban­kan kepada para pengemudi seperti biaya bahan bakar, parkir, pulsa dan paket data, handphone, su­ku cadang, cicilan atribut [helm, jaket, tas], cicilan ken­da­raan dan biaya lainnya. Biaya ini ber­kisar antara Rp50.000- 100.000 setiap harinya,” kata Lily.

SPAI juga menolak berbagai ske­ma dan program insentif yang di­berlakukan oleh platform ka­re­na dianggap diskriminatif dan me­nurunkan pendapatan peng­emudi.

Beberapa skema yang di­so­ro­ti ntara lain skema hemat, aceng (har­go goceng), slot, hub, com­fort, premium, dan prioritas. “Skema hemat misalnya me­moto­ng upah pengemudi sebesar Rp3.000-20.000,” tambah Lily.

Lebih lanjut, Lily menyoroti ke­timpangan ini terjadi karena hu­bu­ngan kemitraan yang diber­la­ku­kan platform terhadap para pe­ng­emudi.

Hubungan kemitraan ini di­ni­lai tidak adil dan telah ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak Juli lalu. Sebagai la­ng­kah lanjutan, SPAI mendesak pe­merintah, khususnya Ke­men­te­rian Ketenagakerjaan dan Ko­misi IX DPR RI, untuk segera mem­­bahas persoalan ini dalam RUU Ketenagakerjaan. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper