
JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungapkan skema LPG 3 kg satu harga bakal mirip penjualan Pertamax. Wacana itu ditargetkan berlaku mulai 2026. Yuliot menjelaskan, LPG 3 kg satu harga tidak berarti harga dipukul rata untuk seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, harga di setiap provinsi bakal tetap berbeda, tergantung biaya logistik. Namun, penetapan harga di setiap provinsi itu bakal ditetapkan oleh pemerintah pusat atau PT Pertamina (Persero), selayaknya penjualan Pertamax. “Ini hampir sama dengan [skema penjuaan] Pertamax, setiap daerah itu kan berbeda. Tapi ditetapkan berdasarkan wilayah,” ujar Yuliot di Kompleks DPR RI.
Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Namun, penetapan harga oleh pemda itu harus berdasarkan pedoman dai pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas. Oleh karena itu, besaran HET LPG 3 kg selama ini bisa berbeda-beda di tiap provinsi atau kabupaten/kota.
Yuliot mengatakan, dengan aturan tersebut disparitas harga antara derah sangat jauh. Dia menyebut di daerah tertentu, harga gas melon itu bisa dipatok Rp50.000 per tabung. Padahal, idealnya harga jual LPG 3 kg itu bisa di bawah Rp20.000 per tabung. “Itu ada di satu daerah itu harga LPG itu bisa Rp50.000 per tabung. Jadi padahal itu kan kalau harga yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya Rp14.000. Berarti kalau Rp50.000 itu kan rentenya cukup banyak di rantai pasarnya. Jadi itu yang akan diatur, ditetapkan itu satu harga,” jelas Yuliot. Menurutnya, saat ini pihaknya telah menggodok aturan terkait penjualan LPG 3 kg satu harga tersebut. bisn/mb06

