
BANJARMASIN- BRI kantor cabang Kotabaru menerapkan Zero Tolerance to Fraud atau tidak ada toleransi terhadap selaga bentuk tindak pidana penipuan dengan adanya pemberitaan terkait pemberitaan modus yang dilakukan oleh oknum terkait proses kredit fiktif.
Hal itu disampaikan Pemimpin Cabang BO Kotabaru Irfansyah menyusul adanya kasus proses kredit fiktif yang menjerat oknum BRI Kotabaru. Untuk itu, menindaklanjutinya dengan BRI Kantor Cabang Kotabaru mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” ujar Irfansyah,Kamis (3/7).
Kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
” BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja,” tegasnya.
Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).rds