JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru.
Mengutip Reuters, besaran pajak pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik. Aturan pajak baru itu akan diterbitkan secepatnya bulan depan.
Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.
Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.
Rencana penerapan pajak itu pun memicu reaksi dari platform e-commerce.
Sumber tersebut menyebut platform e-commerce menentang peraturantersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi.
Tak hanya itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.
Rencana itu muncul saat ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini berjuang dengan lemahnya pengumpulan pendapatan. Perubahan ini akan mempengaruhi operator e-commerce utama di Indonesia, termasuk TikTok Shop milik ByteDance dan Tokopedia, Shopee milik Sea Limited, Laada yang didukung Alibaba, Blibli, dan Bukalapak, kata salah satu sumber.
Platform e-commerce menentang regulasi tersebut, dengan alasan hal itu dapat meningkatkan biaya administratif dan mendorong penjual menjauhi pasar daring, kata sumber-sumber yang telah diberi pengarahan tentang rencana tersebut oleh otoritas pajak.
Pemerintah memperkenalkan regulasi serupa pada akhir 2018, mewajibkan semua operator e-commerce untuk membagian data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan, tetapi menariknya kembali tiga bulan kemudian karena penolakan dari industri.
Sumber-sumber tersebut meminta agar identitasnyatidak disebutkan karena mereka tidak berwenang untuk berbicara secara publik tentang hal ini.
Kementerian Keuangan, yang akan bertanggung jawab untuk menerbitkan peraturan tersebut, menolak berkomentar kepada Reuters. Asosiasi Industri E-commerce Indonesia (idEA) tidak mengonfirmasi atau membantah rincian rencana tersebut. Namun, mereka mengatakan kebijakan tersebut akan mempengaruhi jutaan penjual jika diterapkan. cnn/mb06

