Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Para Terdakwa Minta Bebas dan Keringanan

by Mata Banua
25 Juni 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Juni 2025\26 Juni 2025\2\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT KAMIS TANGGAL 26 JUNI 2025\2.jpg
Suasana sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPRP Kalimantan Selatan dengan terdakwa Agustya Febri (Foto;mb/risma)

BANJARMASIN – Dua dari empat terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan meminta bebas sedangkan dua lagi meminta keringanan.

Hal tersebut disampaikan para terdakwa pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/6), dengan agenda pembelaan (pledoi).

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Dua terdakwa yang minta bebas yakni H Akhmad dan Agustya Febri dengan alasan bahwa kedua terdakwa tidak ada hubungannya dengan suap atau gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa juga tidak memiliki jabatan yang berhubungan dengan proyek atau pekerjaan dan cuma sebagai penerima titipan.

“Sebagaimana dikatakan saksi ahli, bahwa dalam kasus suap atau gratifikasi tidak ada pasal turut serta (pasal 55) dan untuk terdakwa H Akhmad yang merupakan pengurus pondok pesantren tidak tahu menahu tentang uang yang dititipkan di pondok pesantren tempat ia beraktivitas. Apalagi klien kami H Akhmad seorang swasta,”ujar Dr HM Sabri Noor Herman, SH MH, penasehat hukum terdakwa.

Hal serupa juga diutarakan, Dr Zulhadi Safitri Noor, SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Agustya Febri, bahwa kliennya tidak ada hubungannya dengan dugaan suap atau gratifikasi.

“Klien kami Agustya Febri hanya menerima titipan uang saja, dan tidak ada hubungannya dengan jabatan. Kalau dijerat pasal turut serta (pasal 55) itu tidak benar,” jelas Zulhadi.

Dengan alasan yang mendasar itulah, kedua terdakwa meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya membebaskan mereka berdua.

Sedangkan dua lagi yakni Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah, meminta keringanan hukuman, karena mereka mengakui atas kekhilafan yang dilakukan.

Diketahui empat terdakwa kasus dugaan suap dan Gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dituntut berbeda oleh JPU Meir Simanjuntak SH, dalam nota tuntutannya menyatakan kalau keempat terdakwa yakni Akhmad Solhan, Yulianti Erlynah, Agustya Febri dan H Akhmad terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pada pasal 12 huruf b UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Untuk para terdakwa masing-masing dituntut 4 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar atau subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp4 Miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka gantinya kurungan selama tiga tahun untuk terdakwa Yulianti Erlynah.

Sedangkan untuk terdakwa Akhmad Solhan dituntut 5 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar atau subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp16 Miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka gantinya kurungan selama empat tahun.

Kemudian, terdakwa H Akhmad dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan dan terdakwa Agustya Febri dituntut selama 4 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp500 juta atau subsidair 5 bulan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan lapangan sepakbola senilai Rp23 miliar.

Atas pemenangan lelang tersebut, A Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp1 miliar melalui Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlina.

Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Setelah kasusnya terungkap, tim KPK pun menyeret enam orang tersangka.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp22 miliar dan dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).

Sementara dua proyek lainnya yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23 miliar dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM) dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9 miliar dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlynah. ris/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper