
BANJARMASIN – Sebanyak 100 Industri Kecil Menengah (IKM) di Banjarmasin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mereka secara gratis, yang difasilitasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin .
Pemberian HKI tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap para IKM terhadap merek atau brand milik mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, langkah ini juga sebagai dukungan Pemko Banjarmasin agar para IKM naik kelas dan siap bersaing.
“Ini merupakan hal bagus, di kondisi sekarang HKI menjadi perlindungan tersendiri bagi mereka IKM kita,” ucap Ikhsan usai membuka Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek Bagi IKM di Rumah Kemasan Disperdagin Kota Banjarmasin, Rabu (25/6).
Upaya ini juga penting agar nanti jika hasil produk mereka terkenal sudah naik kelas dan merek itu punya daya tarik agar tidak diakui oleh orang lain.
“Makanya kita fasilitasi ini dan memberikan pemahaman pentingnya HKI,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengungkapkan ada beberapa kasus ambil alih suatu brand atau merek milik IKM terjadi di Kota Banjarmasin.
Hal itu dikarenakan merek IKM tersebut tidak didaftarkan di HKI.
“Saya beri contoh, ada IKM kita yang sudah 10 tahun membangun usahanya dengan merek tertentu. Tapi ketika hendak mendaftarkan ternyata merek yang sama sudah terdaftar dengan orang lain hingga ia harus membuat brand baru lagi,” jelasnya.
Kasus-kasus seperti ini lanjut Tezar, membuat pihaknya memfasilitasi para IKM terutama binaannya dan menekankan terhadap pentingnya mendaftarkan merek mereka ke HKI.
“Merek yang sudah mendaftar wajib mendaftarkan lagi karena jangkanya hanya 10 tahun. Jadi berkala,” tuturnya.
Tezar menuturkan di tahun ini Disperdagin Kota Banjarmasin telah menganggarkan 100 IKM yang akan didaftarkan HKI secara gratis. Para IKM ini merupakan mereka yang lolos seleksi sebelumnya.
“Banyak yang mendaftar tapi kita hanya fasilitasi 100 IKM saja,” ujarnya.
Makanya, Disperdagin mendorong para IKM bisa naik kelas. Mulai dari memfasilitasi sertifikasi halal hingga pendaftaran HKI.
Dengan ini, Disperdagin Kota Banjarmasin pernah mendapat penghargaan sebagai kota terbanyak di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang partisipasi pendaftaran HKI.
“Tentunya ini merupakan bentuk kepedulian dan dorongan pemerintah untuk kemajuan IKM kita,” tutupnya. via

