
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum bisa memberikan informasi detail mengenai identitas tersangka tersebut.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (23/6) malam.
Budi menyampaikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima penyelenggara negara dimaksud mencapai belasan miliar rupiah.
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ucap Budi.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar,” lanjut dia.
Budi belum memberikan informasi detail mengenai identitas tersangka tersebut. Kata dia, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Saat ini penyidikannya masih berproses ya. KPK masih akan terus memanggil para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Kita tunggu ya nanti update-nya seperti apa,” ungkap Budi.
“Tentu setelah lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkasnya.
Budi menuturkan penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi. Pada Senin kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka ialah Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020.
“Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi menjelaskan kasus yang sedang didalami tersebut.
MPR sudah berbicara mengenai kasus dugaan korupsi yang diusut KPK tersebut. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti Fauziah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6) seperti dikutip dari Antara.
Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.
Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti. ant

