Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Seluruh Pelayanan Publik Gratis

by Mata Banua
19 Juni 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\5\hal 5\Suasana public Hearing kecamatan Banjarmasin timur.jpg
SUASANA public hearing di Kecamatan Banjarmasin Timur yang dihadiri warga setempat. (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Kecamatan Banjarmasin Timur menggelar public hearing atau dengar pendapat bersama warga setempat, di aula Kecamatan Banjarmasin Timur Jalan Manggis, Kamis (19/6).

Public hearing mengangkat tema Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan dibuka Camat Banjarmasin Timur Rusdiana dan mengundang seluruh elemen masyarakat di antaranya Tata Pemerintahan, Ombudsman, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan warga setempat.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Camat Rusdiana mengatakan penting kiranya diketahui oleh masyarakat bahwa setiap pelayanan publik memiliki standar pelayanan operasional (SOP).

“Pelayanan publik yang bagus yaitu pelayanan yang sudah sesuai SOP, sehingga urusan masyarakat juga tak terbengkalai,” katanya.

Sementara, Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Kalsel, Jayanti Mandasari menjelaskan bahwa masih ada saja laporan masuk tentang pelayanan publik yang dimintai biaya (pungli).

“Fenomena masyarakat yang dikenakan biaya oleh oknum dalam mendapatkan pelayanan publik masih ada, padahal jelas semua pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan gratis,” ujar Jayanti.

Pelayanan publik yang sering dilaporkan itu yakni pengurusan sporadik. “Lumayan, jika misalnya mereka membayar hingga 500 ribu, dan oknum itu harus mengembalikannya,” tuturnya.

Jikapun dalam pengurusan ada oknum yang sengaja bertele-tele, mempersulit sehingga pengurusan tak selesai bisa dilaporkan ke Ombudsman.

Ia juga ingin masyarakat tahu tentang Peraturan Wali Kota Banjarmasin No 175 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin. “Makanya, kami menghimbau kepada masyarakat jika ada oknum yang memintai biaya dalam pelayanan publik, Silakan Laporkan ke Ombudsman, ” tuturnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper