
BANJARMASIN – Kecamatan Banjarmasin Timur menggelar public hearing atau dengar pendapat bersama warga setempat, di aula Kecamatan Banjarmasin Timur Jalan Manggis, Kamis (19/6).
Public hearing mengangkat tema Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan dibuka Camat Banjarmasin Timur Rusdiana dan mengundang seluruh elemen masyarakat di antaranya Tata Pemerintahan, Ombudsman, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan warga setempat.
Camat Rusdiana mengatakan penting kiranya diketahui oleh masyarakat bahwa setiap pelayanan publik memiliki standar pelayanan operasional (SOP).
“Pelayanan publik yang bagus yaitu pelayanan yang sudah sesuai SOP, sehingga urusan masyarakat juga tak terbengkalai,” katanya.
Sementara, Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Kalsel, Jayanti Mandasari menjelaskan bahwa masih ada saja laporan masuk tentang pelayanan publik yang dimintai biaya (pungli).
“Fenomena masyarakat yang dikenakan biaya oleh oknum dalam mendapatkan pelayanan publik masih ada, padahal jelas semua pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan gratis,” ujar Jayanti.
Pelayanan publik yang sering dilaporkan itu yakni pengurusan sporadik. “Lumayan, jika misalnya mereka membayar hingga 500 ribu, dan oknum itu harus mengembalikannya,” tuturnya.
Jikapun dalam pengurusan ada oknum yang sengaja bertele-tele, mempersulit sehingga pengurusan tak selesai bisa dilaporkan ke Ombudsman.
Ia juga ingin masyarakat tahu tentang Peraturan Wali Kota Banjarmasin No 175 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin. “Makanya, kami menghimbau kepada masyarakat jika ada oknum yang memintai biaya dalam pelayanan publik, Silakan Laporkan ke Ombudsman, ” tuturnya. via