Selasa, Juli 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Seluruh Pelayanan Publik Gratis

by Mata Banua
19 Juni 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\5\hal 5\Suasana public Hearing kecamatan Banjarmasin timur.jpg
SUASANA public hearing di Kecamatan Banjarmasin Timur yang dihadiri warga setempat. (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Kecamatan Banjarmasin Timur menggelar public hearing atau dengar pendapat bersama warga setempat, di aula Kecamatan Banjarmasin Timur Jalan Manggis, Kamis (19/6).

Public hearing mengangkat tema Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan dibuka Camat Banjarmasin Timur Rusdiana dan mengundang seluruh elemen masyarakat di antaranya Tata Pemerintahan, Ombudsman, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan warga setempat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\5\hal 5\Pembongkaran reklame bando di jalan A. Yani Banjarmasin.jpg

Pemko Ultimatum Reklame Salahi Aturan Segera Dibongkar

7 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\5\hal 5\Siswa baru di salah satu SDN Banjarmasin.jpg

Yamin Ajak Orangtua Dampingi Anak Hari Pertama Masuk Sekolah

7 Juli 2025
Load More

Camat Rusdiana mengatakan penting kiranya diketahui oleh masyarakat bahwa setiap pelayanan publik memiliki standar pelayanan operasional (SOP).

“Pelayanan publik yang bagus yaitu pelayanan yang sudah sesuai SOP, sehingga urusan masyarakat juga tak terbengkalai,” katanya.

Sementara, Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Kalsel, Jayanti Mandasari menjelaskan bahwa masih ada saja laporan masuk tentang pelayanan publik yang dimintai biaya (pungli).

“Fenomena masyarakat yang dikenakan biaya oleh oknum dalam mendapatkan pelayanan publik masih ada, padahal jelas semua pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan gratis,” ujar Jayanti.

Pelayanan publik yang sering dilaporkan itu yakni pengurusan sporadik. “Lumayan, jika misalnya mereka membayar hingga 500 ribu, dan oknum itu harus mengembalikannya,” tuturnya.

Jikapun dalam pengurusan ada oknum yang sengaja bertele-tele, mempersulit sehingga pengurusan tak selesai bisa dilaporkan ke Ombudsman.

Ia juga ingin masyarakat tahu tentang Peraturan Wali Kota Banjarmasin No 175 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin. “Makanya, kami menghimbau kepada masyarakat jika ada oknum yang memintai biaya dalam pelayanan publik, Silakan Laporkan ke Ombudsman, ” tuturnya. via

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA