Selasa, Juli 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rumah Subsidi Luas 18 M2, Tak Manusiawi

by Mata Banua
17 Juni 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\7\7\ft bb master.jpg
RUMAH SUBSIDI – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menilai wacana pemerintah mengecilkan ukuran rumah subsidi jadi 18 meter persegi (M2), apalagi 14 M2 sangat tidak manusiawi. Penyediaan hunian bukan hanya untuk menuntaskan permasalahan backlog perumahan, namun harusnya setiap orang mendapatkan tempat yang layak untuk tumbuh, berkembang dan nyaman beristirahat.(foto:mb/ant)

JAKARTA – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) buka su­ara soal rencana pemerintah mengecilkan uku­ran rumah subsidi jadi 18 meter persegi, apa­lagi 14 meter persegi. Mereka memutuskan me­nolak keras usulan itu.

Ketua Umum IAI Georgius Budi Yulianto mengatakan ukur­an itu membatasi ruang gerak ma­nu­sia sebagai makhluk sosial. Ukur­an itu juga tidak sesuai ber­ba­gai standar yang telah dit­e­tap­kan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\9\9\Bangkit.jpg

Bangkit Hantam AS 2-1, Meksiko Juara Gold Cup 2025

7 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\7\hal Ekonomi 08 Juli )\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Surplus Stok Beras dan Anomali Inflasi Tinggi

7 Juli 2025
Load More

“Secara fisik dan sosial, hu­nian 14 meter persegi untuk satu ke­luarga nyaris tidak memberi ru­ang gerak manusiawi, apalagi un­tuk tumbuh, berinteraksi, atau se­ka­dar bernafas bersama,” kata Ge­orgius Selasa (17/6).

Dia mengatakan secara er­go­no­mi, ruang gerak manusia mi­ni­mal dalam posisi berdiri diam ada­lah 0,45 meter persegi hingga 0,5 meter persegi. Ini batas mi­ni­mum secara psikologis se­se­o­rang tidak akan terpicu aktivitas ma­nusia lain.

Selain itu, salah satu lembaga na­ungan PBB, UN Habitat, men­­yarankan ruang hijau publik dan semi-publik perkotaan mi­ni­mum 9 meter persegi per pend­u­duk. WHO juga menetapkan stan­dar ruang terbuka hijau yang bi­sa diakses publik minimum 10 me­ter persegi per orang.

Georgius juga mengutip Pe­ra­turan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Tek­nis Rumah Sederhana Sehat. Atur­an itu membatasi luas mi­ni­mal per orang di hunian 7,2 meter per­segi. Aturan itu juga menyebut lu­as minimal hunian layak 36 me­ter persegi untuk keluarga berisi empat orang.

“Dalam luas tersebut (14 dan 18 meter persegi), ruang gerak ma­nusia sebagai makhluk sosial dan fisik menjadi begitu trbatas, bah­kan tidak mencapai standar m­i­nimum hunian layak,” ujar­nya.

“Dalam jangka panjang, ke­tim­pangan spasial ini dapat men­cip­takan bentuk-bentuk baru dari ko­hesi sosial yang agresif, di ma­na manusia tidak hanya ke­ku­ra­ng­an ruang untuk hidup, tapi juga ke­hilangan ruang untuk menjadi manusia,” kata Georgius.

Dia mengingatkan pen­ye­di­a­an hunian bukan hanya untuk me­nuntaskan permasalahan back­log perumahan. Pemerintah, ucap­nya, harus memastikan se­ti­ap orang mendapatkan tempat ya­ng layak untuk tumbuh, be­ris­t­irahat, dan bermimpi. “Ketika stan­dar ruang hidup direndahkan de­mi mengejar angka, kita be­ri­siko membangun kota yang rapat ba­ngunan tapi kosong ke­ma­nu­si­aan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pe­ru­mah­an dan Kawasan Per­mu­kim­an Maruarar Sirait mengatakan la­ng­kah ini bisa mengatasi pe­r­so­ala­n harga tanah yang tinggi.

Menurut Ara, generasi se­ka­rang menginginkan rumah yang de­kat dengan pusat kota. Se­men­ta­ra itu, harga tanah di perkotaan su­dah melambung tinggi.

Kementerian PKP bekerja sa­ma dengan Lippo Group mem­bu­at desain contoh rumah subsidi ukur­an baru.

Lippo menyediakan dua moc­kup, pertama, rumah berluas ta­nah 25 meter persegi dan luas ba­ngunan 14 meter persegi. Tipe ke­dua berluas tanah 26,3 meter per­segi dan luas bangunan 23,4 me­ter persegi.

Direktur Jenderal Perumahan Pe­rotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengakui rencana ini ma­sih terganjal aturan. cnn/mb06

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA