Mata Banua Online
Jumat, Desember 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Miliki Sabu, RAH Diamankan

by Mata Banua
12 Juni 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial RAH (34), warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Selasa (10/6) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, RAH diamankan usai petugas mendapatkan laporan dari warga setempat tentang adanya peredaran narkotika.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\2\2\New Folder\Dinsos Dorong Logistik ke Lumbung Sosial.jpg

Dinsos Dorong Logistik ke Lumbung Sosial

4 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\2\2\New Folder\Bupati-Wabup Tapin Evaluasi Program Prioritas.jpg

Bupati-Wabup Tapin Evaluasi Program Prioritas

4 Desember 2025

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan ciri yang telah disampaikan di sebuah pos jaga malam di Desa Mangkusip,” ujarnya, Kamis (12/6).

Saat di dekati petugas, RAH terlihat membuang sesuatu ke tanah dan saat di periksa barang yang di buang tersebut adalah plastik klip yang berisi serbuk bening di duga narkotika golongan I jenis sabu.

“Pelaku mengaku barang tersebut miliknya. Petugas lalu melanjutkan pemeriksaan ke rumah pelaku dan menemukan sejumlah alat isap sabu,” bebernya.

Saat ini RAH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, satu buah bong yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, dan satu sedotan dari plastik,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper