Mata Banua Online
Kamis, Mei 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Forum Purnawirawan TNI Minta Segera Proses Pemakzulan Gibran

Kirim Surat ke DPR, MPR dan DPD

by Mata Banua
4 Juni 2025
in Headlines
0

 

 

Berita Lainnya

Gubernur Dampingi Wakasad Pancang Tiang Pertama

Gubernur Dampingi Wakasad Pancang Tiang Pertama

6 Mei 2026
JK Tak Merespons Keinginan Ade Armando

JK Tak Merespons Keinginan Ade Armando

6 Mei 2026
ANGGOTA DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira.

JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR, MPR dan DPD RI meminta agar tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses. DPR memastikan telah menerima surat tersebut.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.

“Ya, betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6).

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Ia menegaskan surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres RI.

“Ya, betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” jelasnya.

Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut surat tersebut telah diterima kesekjenan. Ia mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke pimpinan DPR RI.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra saat dihubungi.

Sementara itu Sekjen MPR RI Siti Fauziah belum merespons saat dihubungi CNNIndonesia.com terkait surat forum purnawirawan TNI.

Dorongan pemakzulan Gibran oleh forum purnawirawan TNI sudah mencuat sejak April lalu.

Saat itu, mereka secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan. Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.

Salah satu yang menandatangani itu adalah mantan Wapres Try Sutrisno. Ada pula nama sejumlah purnawirawan lain seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.

Forum ini disebut beranggotakan ratusan purnawirawan TNI dari mulai purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal hingga kolonel.

Penasihat khusus presiden bidang politik dan keamanan, Wiranto menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghormati tuntutan yang disampaikan oleh forum purnawirawan TNI.

“Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu,” kata Wiranto usai menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, 24 April.

Sehari setelah pernyataan Wiranto, Ketua MPR RI Ahmad Muzani ikut merespons tuntutan tersebut dengan menegaskan bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang sah berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024.

“Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” kata Muzani di kompleks parlemen.

Sementara itu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah dari Gibran, menyebut usul forum purnawirawan TNI sah dalam negara demokrasi. Namun Jokowi mengingatkan bahwa Gibran bersama Prabowo telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin Indonesia hingga lima tahun ke depan.

“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi.

Golkar sebagai partai yang mengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 menegaskan pintu pemakzulan terhadap Gibran tertutup rapat.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji punya alasan serupa dengan Muzani dan Jokowi. Dia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini, Gibran tak melakukan pelanggaran yang berpotensi pada pemakzulan.

Oleh karena itu, Sarmuji meyakini upaya pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional mestinya tertutup.

“Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” katanya.

Sementara, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira menilai surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dibawa ke Paripurna DPR.

Menurut Andreas, ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Mestinya, kata dia, surat tersebut akan dibacakan dalam rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.

“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR,” kata Andreas saat dihubungi, Rabu (4/6).

Nantinya, kata Andreas, pengambilan keputusan dalam Paripurna harus dihadiri dan disetujui dua per tiga atau sekitar 387 dari total 580 anggota DPR. Bila syarat itu terpenuhi, proses pemakzulan bisa dilakukan.

“Dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.

Sebaliknya, bila rapat tidak dihadiri atau disetujui 387 anggota DPR, usulan pemakzulan tak bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti diatur dalam Pasal 7B UUD 45.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” katanya.

Andreas menilai surat Forum Purnawirawan TNI patut diapresiasi. Dia memandang usulan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab senior yang telah mengabdi kepada bangsa.

“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata dia. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper