
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen Stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penggeledahan dilakukan di Apartemen milik Stafsus Nadiem bernama Ibrahim yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5).
“Diketahui bahwa Ibrahim adalah Stafsus Nadiem sekaligus tim teknis,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dalam penggeledahan itu, Harli menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop.
“Barang bukti itu sedang didalami penyidik,” ujar Harli.
Sebelumnya Kejagung telah menggeledah dua apartemen milik staf khusus Nadiem Makarim, di Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani dan di Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan pada Rabu (21/5).
Dalam kasus ini, Kejagung mengaku menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, ia mengatakan dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal, kata dia, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
Sebanyak 28 orang saksi juga telah diperiksa terkait proyek yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu. Dua diantaranya adalah staf khusus mantan Mendikbud Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani dan Juris Stan.
Pada bagian lain, Harli Siregar membantah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek 2019-2022.
Pernyataan Kapuspenkum Kejagung ini merespons beredarnya video yang menyebutkan bahwa Kejagung menetapkan Nadiem Makarim masuk dalam DPO.
“Wah, itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO, jadi tidak benar.” tegasnya.
“Dipanggil dalam proses penyidikan ini saja belum, apalagi menyatakan DPO jadi tidak benar,” ujar Harli menambahkan.
Harli menegaskan pihaknya juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem.
“Belum, belum dijadwal, kalau dijadwalkan akan kita informasikan,” ujarnya.
Harli juga membantah bahwa video yang dimaksud adalah penggeledahan di apartemen milik Nadiem.
“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” katanya.
Video penggeledahan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Harli merupakan penggeledahan apartemen milik salah satu mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim berinisial FH.
Tersebar video di media sosial yang menarasikan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masuk dalam DPO Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa Nadiem diduga telah melakukan korupsi dengan pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun. Nadiem juga disebut menjadi buronan usai Kejagung tidak menemukan keberadaannya.
Selain itu, dicantumkan video penggeledahan pada sebuah apartemen. Narasi yang tertulis dalam video tersebut adalah penyidik dengan dikawal TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti.
Hingga Senin ini, video tersebut telah mendapatkan 214 ribu suka dan 5.556 komentar.
Jampidsus Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. web

