Mata Banua Online
Sabtu, April 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rumah Sakit Kesulitan Terapkan KRIS BPJS

by Mata Banua
27 Mei 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan bahwa rumah sakit (RS) asta maupun pemerintah belum seluruhnya si­ap menerapkan sistem kelas rawat inap stan­dar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Anggota DJSN Muttaqien me­ngatakan RS mengalami ken­da­la dalam memenuhi 12 kriteria KRIS, di antaranya beberapa ka­mar lembab karena kurangnya ven­tilasi udara.

Berita Lainnya

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

24 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Merosot

Harga Emas Antam Kembali Merosot

23 April 2026

“Kemudian, pintu kamar man­di hanya dapat dibuka dari sa­tu sisi. Beberapa kamar me­mi­liki pencahayaan yang ku­rang,” katanya dalam Rapat Kerja de­nganKomisi IX DPR.

Kendala lainnya, sam­bu­ng­nya, beberapa kamar belum di­le­ngkapi outlet oksigen.

DJSN menilai RS masih perlu waktu memenuhi kriteria KRIS. RS swasta juga masih mem­butuhkan anggaran dan ines­ta­si untuk mendukung KRIS.

Karena itu, DJSN men­ya­ran­kan penerapan KRIS dilakukan de­ngan prinsip kehati-hatian dan di­lakukan secara bertahap. Pe­ne­rap­an KRIS juga harus mem­per­tim­bangkan kemampuan fiskal pe­merintah dan kemampuan mas­ya­rakat dalam penyesuaian man­faat, tarif, dan iuran. “Kemudian pe­n­erimaan publik terhadap pe­ru­bahan manfaat dan iuran JKN,” katanya.

Dalam kesempatan yan sa­ma, Ketua Umum Perhimpunan Ru­mah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bambang Wibowo me­ng­atakan pihaknya melakukan sur­vei terhadap RS anggotanya ter­kait harapan terhadap pe­ne­rap­an KRIS. Salah satu harapan ya­ng disampaikan adalah pem­be­ri­an insentif kepada RS yang sudah me­menuhi 12 kriteria KRIS.

“Jadi ada insentif dan di­si­n­sen­tif. Ini akan mendorong RS u­nuk berpartisipasi. Jadi kami ha­rap­kan ada masa transisi apabila di­berlakukan di mana semua RS bi­sa mengikuti tetapi yang belum me­menuhi 12 kriteria ada di­si­n­sen­tif. Kalau yang sudah me­me­nu­hi ada insentif,” katanya.

Adapun 12 kriteria fasilitas ru­ang perawatan KRIS adalah ko­m­ponen bangunan yang di­gu­na­kan tidak memiliki tingkat po­ro­sitas yang tinggi, ventilasi uda­ra memenuhi pertukaran udara pa­da ruang perawatan biasa mi­ni­mal 6 kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buata me­ngikuti kriteria standar 250 lux un­tuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Lalu, kelengkapan tempat ti­dur berupa adanya 2 stop kontak dan nurse call pada setiap tempat ti­dur, adanya nakas per tempat ti­dur, dapat mempertahankan su­h­u ruangan mulai 20 sampai 26 de­rajat celcius.

Kemudian, ruangan telah ter­bagi atas jenis kelamin, usia, dan je­nis penyakit (infeksi dan non in­feksi), kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, de­ng­an jarak antar tepi tempat tidur minimal ,5 meter, tirai/partisi de­ng­an rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, ka­mar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan stan­dar aksesibilitas, dan outlet ok­sigen. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper