Mata Banua Online
Minggu, Mei 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MUI-Muhammadiyah Kutuk Keras Grup Inses di FB

by Mata Banua
22 Mei 2025
in Headlines
0

 

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengutuk keras fenomena grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang berisikan konten hubungan sedarah atau inses.

Berita Lainnya

C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\ade.jpg

Ade Armando Yakin Tak Bersalah

7 Mei 2026
Kubu Jokowi Ingin Dituntaskan di Pengadilan

Kubu Jokowi Ingin Dituntaskan di Pengadilan

7 Mei 2026

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyatakan grup itu bertentangan terhadap nilai keagamaan, moral, dan hukum.

“MUI mengutuk keras terhadap adanya grup ini, karena menyimpang secara hukum, menyimpang secara moral, menyimpang agama,” kata Cholil kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/5), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Cholil menyebut, kasus tersebut juga bukan sebatas penyimpangan, melainkan juga sebuah kejahatan.

Ia menjelaskan dalam syariat beragama, perilaku zina saja sudah dilarang, apalagi tindakan zina dengan hubungan saudara sendiri. “Oleh karena itu, kita minta ke aparat agar ditegakkan hukumnya biar ada aspek jera,” ujarnya.

Selain itu, Cholil juga meminta agar Kemenkomdigi mengusut tuntas kasus ini serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital.

Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menekankan perilaku inses dilarang dalam syariat beragama.

Dalam kitab suci Al-Quran larangan itu termaktub dalam surat An-Nisa ayat 23 yang pada pokoknya mengharamkan pernikahan dengan saudara sedarah.

“Apalagi melihat bentuk pelanggaran yang dilakukannya sudah bertumpuk-tumpuk. Pertama, mereka melakukan perzinaan. Kedua mereka berzina dengan orang yang haram untuk mereka kawini. Ketiga, perbuatan keji tersebut mereka rekam dan sebarkan,” kata Anwar.

Lebih parahnya lagi, tindakan amoral itu menimpa anak-anak di bawah umur.

“Kita berharap agar pemerintah secepatnya bertindak dan menyeret para pelaku tersebut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap dia.

Grup yang memuat konten hubungan sedarah belakangan menarik perhatian publik.

Sejauh ini, aparat kepolisian telah menangkap enam orang tersangka dalam kasus itu. Mereka tersebar di Pulau Jawa dan Sumatra.

Selain itu, aparat kepolisian menyampaikan ada tiga anak dan satu orang dewasa yang menjadi korban dalam kasus ini. Keempat korban dinyatakan mengalami pelecehan dan pencabulan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper