Mata Banua Online
Minggu, April 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPP PERBASI Tak Berikan Toleransi Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia

by Mata Banua
15 Mei 2025
in Olahraga
0
D:\2025\Mei 2025\15 Mei 2025\9\Olahraga Jumat\DPP PERBASI.jpg
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono.(Foto:mb/ riz)

 

JAKARTA – Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono menegaskan tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia bola basket Indonesia. Jika ditemukan ada yang terlibat, dia menekankan sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Muenchen ke Semifinal Usai Taklukkan Real Madrid 4-3

Muenchen ke Semifinal Usai Taklukkan Real Madrid 4-3

16 April 2026
Imbang 0-0 dengan Sporting, Arsenal ke Semifinal

Imbang 0-0 dengan Sporting, Arsenal ke Semifinal

16 April 2026

“Bahwa kita tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket. Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya,” tegas Budisatrio Djiwandono, Rabu (14/5).

“DPP PERBASI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” lanjutnya.

Sikap tegas Budisatrio Djiwandono ini merespons ditangkapnya pebasket profesional asal Amerika Serikat Jarred Dwayne Shaw oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (14/5). Jarred ditangkap setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (_tetrahydrocannabinol_).

“Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet bola basket atas nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta,” terang Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan sebagaimana dikutip dari detik.com.

Lanjut Kapolres Ronald, paket narkoba dikirim dari Thailand.

Paket narkoba tersebut dikirim ke salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Nama pengirimnya, kata Kombes Ronald, adalah Jitnarec Konchinda dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand. Paket dikirim dengan nama penerima IM yang alamatnya di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kata Kombes Ronald, kasus ini terungkap berkat kerja sama atau _joint investigation_ antara pihak kepolisian dan pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Temuan diawali dari pihak Bea-Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

Ketika itu, pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapati pengiriman berupa satu buah paket EMS World Thailand nomor _airway bill_ EE206616913TH dengan nama pengirim Jitnarec Konchinda beralamatkan di Bangkok.

Paket itu berisikan 20 bungkus permen bertuliskan ‘Vita Bite’. Permen ini ternyata mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC (_tetrahydrocannabinol_) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 132 buah atau dengan keseluruhan berat bruto 869 gram.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama JDS pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolis,” terang Kombes Roland.

Di IBL Indonesia, Jarred Dwayne Shaw tercatat sebagai pemain Tangerang Hawks. Penyelenggara liga memiliki sikap yang sama dengan DPP PERBASI. Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penegak hukum atas kasus yang terjadi.

Ditegaskan juga bahwa personil, baik pemain maupun ofisial yang terlibat konsumsi maupun kegiatan terkait akan berdampak pada karir selanjutnya di liga.

“IBL bersama DPP PERBASI tegas akan melakukan black list, melarang mereka untuk bermain dan beraktifitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia” kata Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah.

Hal ini juga sesuai dengan standar kontrak para pemain dengan klub-klub IBL pasal 8 tentang larangan-larangan. riz

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper