
AMUNTAI– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan berhasil memasukkan empat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kabupaten Tapin dan satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024.
Adapun sertifikat warisan budaya takbenda Indonesia 2024. Kabupaten Hulu Sungai Utara mendapatkan sertifikat WBTb untuk Pembuatan Jukung.
Acara penyerahan sertifikat WBTb tahun 2024 ini digelar pada acara rapat evaluasi dan penyerahan sertifikat WBTb di hotel Aria Barito Banjarmasin.
Penyerahan sertifikat WBTb, langsung diserahkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimatan Selatan, Hadeli Rosyaidi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten HSU Hj Rahmawati.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten HSU Hj Rahmawati bersyukur, di Tahun 2024 usulan kabupaten HSU menjadi salah satu yang terpilih untuk ditetapkan sebagai warisan budaya yakni pembuatan jukung di Desa Tapus. suf

