Mata Banua Online
Sabtu, April 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Sita 8,7 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

by Mata Banua
28 April 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\April 2025\29 April 2025\2\Polda Sita 8,7 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama.jpg
PERLIHATKAN BARBUK – Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya bersama Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi saat memperlihatkan barbuk sabu seberat 8,7 kg dan ineks 10.059 butir usai mengamankan jaringan narkoba lintas provinsi yang terafiliasi Fredy Pratama, Senin (28/4). (Foto: mb/sam)

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Kalimantan Selatan mengamankan empat laki-laki di duga operator hingga kurir jaringan narkoba lintas provinsi yang merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.

“Ada empat tersangka kami tangkap dengan total barang bukti sabu sebanyak 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Senin (28/4).

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Ia menyebutkan, tersangka yang di tangkap pertama berinisial SP pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17 Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.

Kemudian, tersangka HM di tangkap petugas pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF di tangkap pada 25 April di Jalan Trikora Banjarbaru dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka keempat berinisial MS yang di tangkap di Jalan Martapura Lama Kabupaten Banjar pada 25 April 2025 dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Kelana mengatakan, keempatnya dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran di pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara,” ujarnya.

Para tersangka kini di tahan dan di jerat Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling maksimum Rp 13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, ia memastikan penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang Undang TPPU,” tegasnya.

Kelana juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama saling mengawasi kegiatan anak-anak, sehingga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. sam

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper