
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Kalimantan Selatan mengamankan empat laki-laki di duga operator hingga kurir jaringan narkoba lintas provinsi yang merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.
“Ada empat tersangka kami tangkap dengan total barang bukti sabu sebanyak 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Senin (28/4).
Ia menyebutkan, tersangka yang di tangkap pertama berinisial SP pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17 Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
Kemudian, tersangka HM di tangkap petugas pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Selanjutnya, tersangka MF di tangkap pada 25 April di Jalan Trikora Banjarbaru dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi serta 24,14 gram serbuk ekstasi.
Tersangka keempat berinisial MS yang di tangkap di Jalan Martapura Lama Kabupaten Banjar pada 25 April 2025 dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Kelana mengatakan, keempatnya dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran di pulau Kalimantan dan Sulawesi.
“Kami monitor jaringan ini hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara,” ujarnya.
Para tersangka kini di tahan dan di jerat Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling maksimum Rp 13 miliar.
Selain pidana pokok narkotika, ia memastikan penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang Undang TPPU,” tegasnya.
Kelana juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama saling mengawasi kegiatan anak-anak, sehingga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. sam

