
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai asing senilai Rp 5,5 miliar saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom (AM), anggota majelis hakim yang memberi vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, penggeledahan itu dilakukan penyidik di rumah Ali yang ada di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4) lalu.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Harli menjelaskan uang itu ditemukan penyidik di bawah tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan uang dari Ali Muhtarom.
“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.
Kendati demikian, Harli mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami asal usul uang yang ditemukan itu. Apakah murni hasil suap yang diterimanya atau bukan.
“Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” katanya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp 60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita 12 sepeda mewah dan 130 helm mewah di kediaman tersangka Ariyanto Bakri yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dari Jalan Mendut di daerah Menteng itu penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/4), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Harli menjelaskan penyidik memutuskan menyita ratusan helm itu dikarenakan memiliki harga jutaan untuk masing-masing helm. Ia merincikan ada berbagai macam jenis helm yang disita mulai dari merek Shoei, AGV, Nolan, Arai, hingga Bell.
“Barangkali mungkin pertanyaan publik, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” tuturnya.
Selain itu, Harli menjelaskan penyidik juga turut menyita dua unit kapal milik Ariyanto di Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Baruna Raya, Jakarta Utara.
Ia mengatakan satu kapal Skorpio GT4NT2 telah berhasil disita, namun satu lainnya masih dalam proses permintaan izin di pengadilan negeri.
“Kemudian ada 12 sepeda mewah, kemudian ada satu unit sepeda motor Harley,” katanya. web

