Mata Banua Online
Minggu, April 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

9 Marshmallow Mengandung Babi Temuan BPJPH-BPOM

by Mata Banua
22 April 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\April 2025\23 april 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg
(foto:mb/web)

JAKARTA – Daftar jajanan marsh­mallow mengandung babi diu­mumkan Badan Pen­ye­le­ng­ga­ra Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam situs resminya. Ma­yoritas produk sudah ber­ser­ti­fikat halal.

Ada 9 produk marshmallow ya­ng mengandung unsur babi (por­cine) yang ditemukan BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berita Lainnya

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

24 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Merosot

Harga Emas Antam Kembali Merosot

23 April 2026

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pe­ne­­muan ini dilakukan atas ko­or­dinasi dengan BPOM untuk me­mastikan klaim kehalalan pro­duk pangan yang beredar di pa­saran.

“Telah ditemukan 9 produk ma­kanan olahan mengandung un­sur babi yang beredar di In­donesia,” ujarnya dalam kon­fe­rensi pers di kantornya.

Menurut Ahmad Haikal, pro­duk pangan olahan tersebut di­ke­tahui tidak halal setelah di­buk­tikan melalui pengujian la­bo­ratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik por­cine.

“Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami ada­lah salah satu laboratorium de­ngan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” jelasnya.

Dari 9 produk yang terbukti ti­dak halal itu, ada 7 produk ya­ng sudah mengantongi sertifikat ha­lal, dan 2 produk yang tidak be­r­sertifikat halal.

Terhadap produk ber­ser­t­i­fi­kat halal, BPJPH memberikan san­ksi berupa penarikan produk da­ri peredaran sesuai dengan pe­ra­turan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang pen­ye­le­ng­ga­raan jaminan produk halal.

Untuk produk yang tidak ber­sertifikat halal, BPOM mem­be­rikan sanksi berupa pe­ri­ng­at­an instruksi kepada pelaku usa­ha untuk menarik produk dari pe­redaran berdasarkan Undang-un­dang Nomor 18 Tahun 2012 ten­tang Pangan, dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Redaksi Bisnis berupaya me­nghubungi produsen maupun im­portir produk-produk yang din­yatakan mengandung unsur ba­bi tersebut. Namun, belum ada respons dari pihak-pihak ter­kait.

Berikut daftar marshmallow meng­andung babi temuan BPJPH-BPOM:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)

3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)

7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper