
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kinerja PT Pegadaian dalam menjalankan kegiatan usaha bulion atau emas menunjukkan capaian yang menggembirakan hingga Maret 2025.(foto:mb/web)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan bahwa Pegadaian telah berhasil menyelenggarakan tiga kegiatan usaha bulion utama dengan total volume emas yang cukup signifikan.
Adapun tiga kegiatan usaha bulion yang dijalankan PT Pegadaian meliputi Deposito Emas yang tercatat mencapai 788 kilogram emas, Titipan Emas Korporasi sebesar 2,27 ton emas, serta Pinjaman Modal Kerja Emas dengan volume mencapai 150 kilogram emas.
“Sampai dengan bulan Maret 2025, PT Pegadaian telah melaksanakan 3 (tiga) kegiatan usaha bulion yaitu Deposito Emas yang mencapai 788 kg emas, Titipan Emas Korporasi mencapai 2,27 ton emas, dan Pinjaman Modal Kerja Emas mencapai 150 kg emas,” kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya.
Ketiga kegiatan ini mencerminkan komitmen Pegadaian dalam memperluas layanan keuangan berbasis emas serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap instrumen keuangan yang aman dan bernilai stabil.
Sejauh ini, menurut OJK, baru dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendapatkan izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“LJK yang telah memperoleh izin kegiatan usaha bulion adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Saat ini belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion,” ujarnya.
Sampai dengan saat ini, belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan serupa. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kesempatan tetap terbuka bagi LJK lain yang ingin berpartisipasi dalam bisnis ini, selama memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Peluang tetap dibuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, data penyaluran pembiayaan oleh pergadaian untuk periode Maret 2025 masih menunggu laporan resmi dari industri. Hal ini disebabkan oleh adanya penyesuaian batas waktu penyampaian laporan, yang diperpanjang hingga 17 April 2025.
Penyesuaian ini mengikuti kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 yang berdampak pada pengaturan waktu pelaporan kepada OJK.
“Penyaluran pembiayaan oleh pergadaian periode Maret 2025 masih menunggu penyampaian laporan oleh industri sehubungan dengan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan kepada OJK terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 menjadi paling lambat tanggal 17 April 2025,” jelasnya.
Meski laporan belum final, OJK memperkirakan bahwa tren penyaluran pembiayaan melalui produk gadai akan terus menunjukkan peningkatan. Kenaikan ini utamanya dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek. rep/mb06

