Mata Banua Online
Jumat, Mei 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli dari UGM

Mahfud: Meskipun Terbukti Palsu, Keputusan Saat Jadi Presiden Tetap Sah

by Mata Banua
16 April 2025
in Headlines
0
MAHFUD MD

SOLO – Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menolak menunjukkan ijazah asli yang ia peroleh dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) saat menerima perwakilan massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya, Solo, Rabu (16/4).

Jokowi menegaskan dirinya tak punya kewajiban untuk menunjukkan keaslian ijazahnya kepada massa. Ia hanya mau menunjukkan ijazah tersebut jika diperintahkan pengadilan.

Berita Lainnya

Novel Sentil Hakim Militer dan Eks Kabais

Novel Sentil Hakim Militer dan Eks Kabais

12 Mei 2026
Dipasang Gelang Deteksi, Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Dipasang Gelang Deteksi, Nadiem Jadi Tahanan Rumah

12 Mei 2026

“Alhamdulillah sudah saya terima tadi di dalam rumah. Apapun, beliau-beliau ini ingin silaturahmi, tentu saya terima dengan baik,” kata Jokowi usai menerima perwakilan TPUA, seperti dikutip CNNIndonesia.com..

“Tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka, dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” kata Jokowi lagi.

Meski demikian, ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan siap menunjukkan ijazah aslinya jika diperintah pengadilan.

“Saya siap untuk datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta. Pengadilan yang meminta,” tegasnya.

Menurut Jokowi, Pihak UGM sudah memberikan jawaban yang cukup jelas. Ia memastikan UGM memiliki catatan riwayat pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM.

“Jadi sudah cukup jelas, UGM juga sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas,” kata Jokowi.

Terpisah, pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut keputusan Joko Widodo saat menjabat presiden ketujuh RI tetap sah, meskipun jika kelak keaslian ijazah lulusan UGM yang kini dipermasalahkan terbukti palsu.

Mahfud menilai pandangan yang menyebut keputusan Jokowi sebagai presiden akan batal jika ijazah miliknya terbukti palsu, adalah keliru.

“Lalu yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah,” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang dalam akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu (16/4).

“Kalau di dalam hukum tata negara ndak begitu. Di dalam hukum administrasi negara ndak begitu. Kalau hanya Presiden tidak memenuhi syarat lalu jadi dengan cara memaksa, dengan cara manipulasi lalu semua keputusannya salah,” sambungnya.

CNNIndonesia.com telah meminta izin untuk mengutip pernyataan Mahfud dalam siniar tersebut.

Mahfud menilai kejadian serupa pernah terjadi pada awal kemerdekaan Indonesia ketika Presiden pertama RI Soekarno memimpin Indonesia dengan melanggar konstitusi Belanda yang kala itu masih diakui PBB.

Mahfud menjelaskan meski melanggar konstitusi Belanda, Soekarno mendasarkan kepemimpinannya atas dukungan rakyat dan Mahkamah Agung.

“Oleh sebab itu dalam hukum tata negara itu memahaminya bukan begitu. Kalau keputusan Presiden itu hukum administrasi negaranya ada asas namanya asas kepastian hukum,” jelas dia.

“Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah, itu tidak boleh dibatalkan. Tetap mengikat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan permintaan sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi tidak salah jika merujuk pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam UU itu, kata Mahfud, masyarakat berhak meminta dokumen ijazah milik Jokowi dibuka kepada publik demi transparansi.

“Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat,” ujar dia. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper