
JAKARTA – Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (5/4) dengan harga jual turun hingga Rp 38.000 per gram. Penurunan ini merupakan yang terbesar dalam sehari dan mengakhiri tren kenaikan harga selama empat minggu sebelumnya.
Dikutip dari laman Logam Mulia, Sabtu harga emas Antam turun Rp 38.000 menjadi Rp 1.781.000 per gram. Kemarin, harga emas Antam di level Rp 1.819.000 per gram.
Hal yang sama juga terjadi dengan harga emas Antam buyback. Harga emas Antam buyback tergelincir Rp 38.000 menjadi Rp 1.633.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas yang dimiliki, maka Antam akan membelinya di harga Rp 1.633.000 per gram.
Untuk diketahui, rekor tertinggi sepanjang sejarah harga emas Antam dicetak pada Kamis 3 April 2025 di posisi Rp 1.836.000 per gram. Sedangkan harga buyback juga cetak harga tertinggi di hgari yang sama di angka menjadi Rp 1.688.000 per gram.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penyebab pasti penurunan harga emas ini masih belum diketahui secara pasti, namun beberapa faktor yang mungkin berperan antara lain adalah aksi ambil untung di pasar internasional dan fluktuasi nilai tukar mata uang.
Perlu diingat bahwa harga emas dapat bervariasi tergantung pada penjual dan lokasi, dan PPh 22 juga berlaku untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta.
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, kembali merosot Rp23.000 setelah pada Sabtu (5/4/2025) anjlok Rp38.000, sehingga harga jual emas kini menjadi Rp1.758.000 dari semula Rp1.781.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.608.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. lp6/mb06

