Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Masih Bergulir Sengketa Lahan Antar Warga Hukai Dan Pihan Perusahaan Tambang.

by Mata Banua
11 Maret 2025
in Balangan, Daerah
0

 

Pertemuan antara Saiful di dampingi kuasa hukum dengan pihak Balangan Coal (foto:mb/WAN)

PARINGIN – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang kembali memicu ketegangan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Berita Lainnya

BPBD Balangan Genjot SDM Lewat Diklat Bencana

BPBD Balangan Genjot SDM Lewat Diklat Bencana

16 April 2026
Balangan Ekspo 2026 Ditutup Semarak

Balangan Ekspo 2026 Ditutup Semarak

15 April 2026

Syaiful Anwar, warga Desa Hukai, Kecamatan Juai, bersikukuh memperjuangkan haknya atas sebidang tanah yang kini dimanfaatkan oleh Balangan Coal sebagai jalan hauling untuk kegiatan pertambangan.

Konflik ini telah berlarut-larut selama beberapa tahun terakhir tanpa penyelesaian yang memuaskan.

Syaiful mengaku bahwa tanah tersebut merupakan pemberian dari kakaknya dan masih menjadi miliknya secara sah. Namun, lahan itu kini digunakan oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi atau proses jual beli yang melibatkan dirinya.

Sejak 2022, Syaiful telah berupaya mempertahankan haknya melalui berbagai cara, namun upaya tersebut seolah mentok. Ia pun tidak bisa melakukan aktivitas di lahan tersebut lantaran terhalang birokrasi.

“Saya heran, kenapa saya tidak boleh masuk ke tanah yang jelas-jelas milik saya?” ujar Syaiful.

Syaiful bersama kuasa hukumnya dari Restoratif Justice Law Office, Nikolaus SH dan Heny Maria Olfah SH, mendatangi kantor Balangan Coal di Desa Murung Ilung untuk meminta kejelasan status kepemilikan tanah tersebut, pada Senin (10/3).

Dalam pertemuan tersebut, Syaiful dan tim pengacaranya membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari pihak desa yang menyatakan tidak ada transaksi jual beli atas lahan tersebut.

“Saya punya bukti sah bahwa tanah ini masih milik saya. Jika ada yang menjualnya tanpa izin saya, tolong dijelaskan. Kalau tidak, saya minta tanah itu dikembalikan atau dibebaskan,” tegas Syaiful.

Nikolaus SH, kuasa hukum Syaiful, turut mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan.

“Klien kami memiliki dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan tanah ini. Kami meminta perusahaan memberikan penjelasan yang transparan,” tegas Nikolaus.

Menanggapi hal tersebut, Nico Seniar, CSR dan CR Department Head Balangan Coal, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan langsung.

“Kami akan menyampaikan tuntutan ini kepada manajemen dan berharap ada solusi yang cepat,” ujar Nico.

Nico menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mengoperasikan lahan yang status kepemilikannya masih dipertanyakan.

“Kami tidak akan melakukan eksplorasi di lahan yang belum dibebaskan atau dibeli secara sah. Semua akan kami lakukan sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Nico membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum jika Syaiful merasa tidak puas. “Kami menghormati proses hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper