Mata Banua Online
Minggu, Februari 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

“Solusi Islam dalam Menangani Maraknya Kasus Asusila dan Kekerasan Seksual terhadap Anak”

by Mata Banua
9 Maret 2025
in Opini
0

 

D:\2025\Maret 2025\10 Maret 2025\8\master opini.jpg
Foto: Ilustrasi

Oleh: Sumiati, ST (Pemerhati Sosial dan Masyarakat)

Berita Lainnya

Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Makan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Negara untuk Generasi Sehat

5 Februari 2026
Gelap Gempita, Tanya Kenapa?

Gelap Gempita, Tanya Kenapa?

5 Februari 2026

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan kecaman keras terhadap maraknya kasus predator anak dan perundungan di lingkungan pendidikan. Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, S.H., menekankan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang berat dan tidak boleh lagi diberikan kesempatan untuk berada di dunia pendidikan. Komisi IV juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Mereka mendorong instansi terkait untuk segera mengambil tindakan nyata dalam upaya melindungi generasi muda, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat. Di sisi lain, perhatian juga difokuskan pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, salah satu anggota Komisi IV, menegaskan pentingnya sikap tegas dari Kementerian Agama dalam menangani masalah ini. (maknanews.com,26/2/25)

Menyoroti semakin meningkatnya tindakan asusila dan kekerasan seksual yang mengancam anak-anak, penting bagi kita untuk meninjau persoalan ini secara menyeluruh dan mendalam. Masalah ini tidak hanya terbatas pada pemberian hukuman bagi pelaku atau dampak trauma jangka panjang yang dialami korban.Membahas tindakan asusila, seharusnya tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus secara individual. Pasalnya, kasus serupa terus terulang dari tahun ke tahun. Pertanyaannya, mengapa masih banyak predator seksual yang bebas berkeliaran?

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dan mencegah tindakan asusila maupun kekerasan seksual terhadap anak. Namun, berbagai regulasi yang ada ternyata belum cukup efektif dalam menangkal masalah ini. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam mengidentifikasi akar permasalahan, sehingga aturan yang berlaku gagal memberikan solusi terhadap maraknya kasus pelecehan seksual pada anak yang semakin memprihatinkan.

Lalu, di mana letak kesalahannya? Dan langkah apa yang tepat untuk memberantas secara tuntas kasus kekerasan seksual serta tindakan asusila yang mengancam masa depan generasi muda?

Akar Masalah

Maraknya kasus asusila terhadap anak pada dasarnya disebabkan oleh kurangnya perlindungan berlapis bagi anak-anak. Hal ini terjadi karena pemahaman tentang tanggung jawab negara, masyarakat, dan keluarga semakin menipis, serta tidak adanya penerapan aturan yang jelas dan konsisten di tengah masyarakat.

Kegagalan dalam menyelesaikan berbagai persoalan ini muncul akibat ketidaktepatan dalam mengidentifikasi akar permasalahan. Tingginya kasus asusila terhadap anak merupakan dampak dari penerapan sistem sekuler liberal. Sistem ini secara perlahan menggerogoti fondasi utama dalam kehidupan manusia, yaitu nilai-nilai keimanan dan penerapan syariat Islam.

Akibat sekularisme, kaum muslim kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Islam hanya terbatas pada ibadah ritual semata. Aturan Islam tergantikan dengan hukum sekuler buatan manusia. Aturan inilah yang mendominasi tata pergaulan sosial di masyarakat. Padahal, Islam sesungguhnya sudah memiliki solusi pas dan mantap dalam mengatasi maraknya perbuatan asusila dan kekerasan seksual.

Solusi Islam

Setelah memahami sumber masalahnya ada pada sistem sekuler Liberal maka perlu solusi pas untuk mengatasi tindak asusila terhadap anak. Islam memiliki sejumlah perlindungan berlapis dalam mengatasi kekerasan seksual. Di antaranya:

Pertama, lapisan preventif, yaitu pencegahan. Islam mengatur secara terperinci batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yakni (1) mewajibkan perempuan menutup aurat dengan berhijab syar’i (kewajiban memakai jilbab dan kerudung di ruang publik); (2) kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan; (3) Larangan berkhalwat, tabaruj (berhias di hadapan nonmahram), dan berzina; (4) Islam memerintahkan perempuan didampingi mahram saat melakukan safar (perjalanan lebih dari sehari semalam) dalam rangka menjaga kehormatannya; dan (5) Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak.

Kedua, lapisan kuratif, yaitu penanganan. Dalam hal ini, penegakan sistem sanksi Islam wajib terlaksana. Terdapat dua fungsi hukum Islam, yakni sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan. Ketika hukum Allah berjalan, tidak ada istilah tawar-menawar bagi manusia untuk menangguhkan hukuman tersebut. Hukum Islam sangat adil memberi ganjaran dan balasan pada pelaku maksiat.

Ketiga, lapisan edukatif, yaitu pendidikan dan pembinaan melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Individu dan masyarakat akan terbina dengan Islam. Syariat Islam sebagai standar perbuatan. Ketika individu bertakwa, masyarakat berdakwah, aktivitas amar makruf nahi mungkar menjadi tabiat mereka maka angka kejahatan dan kriminalitas bisa terminimalisasi dengan baik.

Keempat, peran negara. Semua lapisan tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa peran negara. Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Sistem pendidikan dan tata pergaulan Islam tidak bisa terlaksana tanpa kehadiran negara sebagai pelaksana dan penerap syariat secara kafah.

Negara bisa melakukan kontrol terhadap media serta propaganda yang mengajak pada kemaksiatan. Sebab, tugas negara adalah menjaga generasi agar berkepribadian Islam serta mencegah mereka melakukan kemaksiatan baik dalam skala individu maupun komunitas.

Dengan demikian, Islam mengaktifkan seluruh lapisan perlindungan, mulai dari tingkat individu, masyarakat, hingga negara, serta menerapkan sistem yang komprehensif berdasarkan syariat Islam. Selama lebih dari 13 abad, sistem Islam telah berhasil menciptakan masyarakat yang beradab, berbudi pekerti luhur, berakhlak mulia, dan memiliki kepribadian yang unggul. Melalui penerapan syariat, generasi dapat terlindungi. Sebaliknya, sistem sekuler hanya menjadikan generasi rentan terhadap tindak kriminal. Wallahu a’lam bishawwab

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper