
BANJARMASIN – Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura Hairin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin atas kepemilikan 7 ons sabu.
Pada sidang yang di gelar, Rabu (19/2) sore, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Hairin memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berbeda dengan isi BAP.
Ketika di tanya majelis hakim yang di ketuai Suwandi SH MH terkait proses penangkapan oleh pihak Dit Resnarkoba Polda Kalsel saat itu dirinya sedang apa, terdakwa mengaku kalau saat itu ia sedang mengerjakan laporan, namun menurut majelis hakim dalam BAP menyatakan kalau dirinya sedang menonton.
Bahkan, majelis hakim beberapa kali mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan sejujurnya dan tidak berkelit.
Terdakwa Hairani oleh JPU di dakwa melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 112 atau 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Hairani diamankan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada 3 November 2024 di kediamannya di Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru, dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 ons sabu.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa.
Hairani mengatakan bahwa barbuk yang diamankan petugas tersebut merupakan barang titipan seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. ris

