Mata Banua Online
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Panggil Lagi Hasto untuk Diperiksa sebagai Tersangka 20 Februari

by Mata Banua
18 Februari 2025
in Headlines
0
D:\2025\Februari 2025\19 Februari 2025\Halaman 1-11 Rabu\hasto.jpg
Hasto Kr. (Foto: mb/CNNI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua kepada

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025.

Berita Lainnya

KPK Usut Aliran Uang ke Sejumlah Oknum DJP

KPK Usut Aliran Uang ke Sejumlah Oknum DJP

14 Januari 2026
KPU Masih Tunggu Salinan Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

KPU Masih Tunggu Salinan Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

14 Januari 2026

“Surat panggilan sudah dikirim. (Dijadwalkan) hari Kamis,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (18/2), yang dikutip CNNindonesia.com.

Hasto seyogianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (17/2) tetapi tidak hadir. Melalui tim hukumnya, Hasto menyurati penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena berdalih baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

Sebelumnya, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper