Mata Banua Online
Senin, Januari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ibnu Bolehkan Jual Aset Perumda PALD

by Mata Banua
11 Februari 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Februari 2025\13 Februari 2025\5\Hal 5\Mobil penyedot tinja milik PALD.jpg
SEBUAH truk salah satu aset PALD Banjarmasin yang digunakan untuk pelayanan sedot tinja.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Perumda Pengelola Air Limbah Domestik ( PALD) Kota Banjarmasin kondisi keuangan dan managemennya semakin terpuruk. Dengan situasi keuangan yang semakin menipis, ditambah lagi dengan biaya operasional yang terus naik menjadikan PALD kini pasrah tanpa arah.

Diketahui, saat ini pemasukan PALD hanya sekitar Rp 94 jutaan per bulan, sedangkan operasional pelayanan air limbah mencapai sekitar Rp 500 juta per bulan.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\19 Januari 2026\5\Hal 5\amin.jpg

Banjarmasin Intensifkan Gotong Royong Bersihkan Sungai

18 Januari 2026
G:\2026\Januari\19 Januari 2026\5\Hal 5\11.jpg

Pemko Kembangkan Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh

18 Januari 2026

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun tak melarang jika PALD harus mencari jalan lain. Ia bahkan membolehkan PALD untuk menjual sejumlah aset jika masih belum mendapatkan penyertaan modal.

“Saya kasih masukan bahwa ada beberapa aset yang bisa dijual kepada pihak ke tiga,”ungkap Ibnu, Selasa (11/2).

Menurutnya, dengan menjual aset tentunya dapat bertahan 2 atau 3 tahun ke depan untuk tetap dapat operasional PALD Banjarmasin.

“Langkah itulah dulu agar bisa bertahan, dan tetap berupaya juga untuk mendapatkan penyertaan modal,” katanya.

Sementara, pendapatan PALD semakin menurun karena tarif retribusi juga berubah dan menyesuaian dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja.

Perwali yang sudah direvisi sejak Desember 2024 itu membuat tarif yang dikenakan kepada pelanggan nominalnya plat yakni antara 5 ribu rupiah untuk rumah tangga sampai 100 ribu rupiah untuk kategori bisnis.

Kemudian, pada Tahun 2022 lalu, berdasarkan hasil audit juga telah mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliaran dengan jumlah pelanggan saat itu mencapai 5892 sambungan rumah (SR). via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper