Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Warga Desa Bintang Ara keluhkan angkutan sawit PT BCL

by Mata Banua
9 Februari 2025
in Daerah, Lintas
0

 

KEBUN SAWIT-Perwakilan KPH Tabalong bersama aparat desa melakukan pengecekan di lahan kebun sawit PT BCL di Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara. (foto:mb/ant)

TANJUNG-Warga Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengeluhkan aktifitas angkutan kelapa sawit milik PT Bhadra Cemerlang (BCL) yang menggunakan jalan umum sehingga berdampak pada kerusakan jalan.

Artikel Lainnya

Bupati Hadiri Lelang Amal Desa Pandahan

Bupati Hadiri Lelang Amal Desa Pandahan

2 Juli 2025
Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

2 Juli 2025
Load More

Menurut satu warga Desa Bintang Ara Mahyudin, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan ini ke manajemen perusahaan termasuk meminta kompensasi dari angkutan sawit.”Akibat angkutan sawit kualitas jalan desa makin menurun dan seharusnya ada kompensasi untuk desa,” ungkap Mahyudin di Tabalong, Sabtu.

Pihak desa pun sudah melayangkan surat terkait permasalahan ini ke PT BCL untuk bisa ditindaklanjuti.

Sebelumnya seksi perlindungan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tabalong menindaklanjuti laporan warga Desa Bintang Ara, terkait HGU sawit PT BCL yang masuk kawasan hutan.

Kelapa sawit yang sudah ditanami sekitar 10 tahun lebih, setelah di overlay dengan peta kawasan hutan dan usul TORA luasan tersebut luasnya kurang lebih 3,1 hektare termasuk dalam fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Memang hasil overlay lahan tersebut masuk daam kawasan hutan produksi konversi,” jelas Khairil dari Seksi Linhut KPH Tabalong.

Selanjutnya sesuai dengan PerMenLHK No 7 th 2021 pasal (301) Badan Usaha atau Perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan kelapa sawit.

Sebelum berlakunya UU No 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang Kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU No 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja berlaku.{[an/mb03]}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA