
TANJUNG-Warga Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengeluhkan aktifitas angkutan kelapa sawit milik PT Bhadra Cemerlang (BCL) yang menggunakan jalan umum sehingga berdampak pada kerusakan jalan.
Menurut satu warga Desa Bintang Ara Mahyudin, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan ini ke manajemen perusahaan termasuk meminta kompensasi dari angkutan sawit.”Akibat angkutan sawit kualitas jalan desa makin menurun dan seharusnya ada kompensasi untuk desa,” ungkap Mahyudin di Tabalong, Sabtu.
Pihak desa pun sudah melayangkan surat terkait permasalahan ini ke PT BCL untuk bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya seksi perlindungan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tabalong menindaklanjuti laporan warga Desa Bintang Ara, terkait HGU sawit PT BCL yang masuk kawasan hutan.
Kelapa sawit yang sudah ditanami sekitar 10 tahun lebih, setelah di overlay dengan peta kawasan hutan dan usul TORA luasan tersebut luasnya kurang lebih 3,1 hektare termasuk dalam fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK).
“Memang hasil overlay lahan tersebut masuk daam kawasan hutan produksi konversi,” jelas Khairil dari Seksi Linhut KPH Tabalong.
Selanjutnya sesuai dengan PerMenLHK No 7 th 2021 pasal (301) Badan Usaha atau Perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan kelapa sawit.
Sebelum berlakunya UU No 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang Kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU No 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja berlaku.{[an/mb03]}