Mata Banua Online
Rabu, April 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menakar Kebijakan Libur Ramadhan bagi Peserta Didik

by Mata Banua
30 Januari 2025
in Opini
0
D:\2025\Januari 2025\31 Januari 2025\8\master opini.jpg
Ilustrasi pembelajaran di bulan Ramadhan.( Foto: mb/its)

Oleh : Dzika Fajar Alfian Ramadhani (Pengajar sekolah swasta di Yogyakarta)

Ramadhan selalu jadi momen spesial bagi umat Muslim, tidak terkecuali para peserta didik. Gelombang antusiasme mulai terasa ketika masuk menjelang bulan Ramadhan. Terdapat program yang dilaksanakan pada hampir seluruh sekolah di Indonesia pada setiap Ramadhannya. Ya, Namanya Pesantren Kilat, Program yang tidak asing bagi peserta didik. Esensi dari program ini adalah sebagai bentuk menumbuhkan pada diri peserta didik pada religiusitas.

Berita Lainnya

Terapis Gigi, Media Sosial, dan Batas Etika Profesi

Terapis Gigi, Media Sosial, dan Batas Etika Profesi

14 April 2026
Anda Tak Dapat Menyuap Komputer: Pelajaran Estonia untuk Indonesia

Anda Tak Dapat Menyuap Komputer: Pelajaran Estonia untuk Indonesia

14 April 2026

Kegiatan pendidikan tidak hanya dilakukan secara formal melalui kegiatan akademik saja, melainkan dapat dilaksanakan secara nonformal melalui pembiasaan kebiasaan baik kepada peserta didik. Ramadhan merupakan momentum yang tepat untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang dapat membangun serta membiasakan peserta didik dalam hal kebaikan. Dalam membangun dan membiasakan karakter yang taat akan nilai keagamaan merupakan tanggung jawab orang tua maupun guru sebagai pendidik.

Diskursus libur Ramadhan seringkali banyak dibicarakan ketika menjelang bulan Ramadhan oleh peserta didik, guru hingga wali murid. bagaimana tidak, kebijakan yang setiap tahun berubah ditambah penyesuaian kalender akademik dan kalender hijriah yang berbeda. kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan disesuaikan secara kontekstual, sehingga keputusan yang diambil akan proporsional.

Kebijakan Libur Ramadhan dan Lebaran 2025

Pada tahun 2025 menjadi era baru pemerintahan Prabowo Subianto setelah 2 periode pemerintahan Presiden Jokowi. Harapan tentang wacana libur selama bulan Ramadhan yang pernah digagas, kini telah pupus. Kebijakan Libur Ramadhan telah ditetapkan oleh Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) .

Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang skema pembelajaran selama Ramadhan.

Pada Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut telah ditetapkan bahwa libur sekolah pada Ramadhan 2025 dilaksanakan tidak secara penuh. Pemerintah menetapkan libur Ramadhan menjadi beberapa sesi.

Jika diakumulasikan, libur Ramadhan sebanyak dua minggu dan masuk sekolah selama dua minggu juga. Pada 5 hari bulan Ramadhan yakni pada tanggal 27, 28 Februari serta 3,4 dan 5 maret 2025, peserta didik akan belajar di rumah dengan pembelajaran tatap dilaksanakan serta sesuai instruksi dari sekolah. Sedangkan libur lebaran ditetapkan pada tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4 dan 7 dan 8 April 2025. Masa aktif kegiatan belajar mengajar di sekolah pada tanggal 6 sampai 25 Maret  2025.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa pembelajaran selama bulan Ramadhan tetap berlangsung, dengan beberapa penyesuaian untuk mendukung kebutuhan spiritual peserta didik. Pemerintah beranggapan bahwa pendidikan tidak boleh terhenti, meskipun berada dalam suasana bulan suci. Kebijakan ini mencerminkan upaya untuk menjaga kontinuitas pendidikan sekaligus mengakomodasi nilai-nilai keagamaan. Namun, di sisi lain, keputusan ini memunculkan berbagai polemik, terutama dari kalangan yang menginginkan libur penuh sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah mencerminkan pendekatan yang mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan akademis dan religius. Akan tetapi, tantangan implementasi di lapangan tidak dapat diabaikan. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi fisik dan mental peserta didik yang berpuasa. Oleh karena itu, kebijakan ini mengundang pertanyaan lebih jauh: sejauh mana pemerintah mampu memadukan prioritas pendidikan dan penguatan spiritualitas tanpa mengorbankan salah satunya?

Kilas Balik Kebijakan Libur Ramadhan pada Beberapa Era Pemerintahan

Jika menilik sejarah, setiap era pemerintahan menyikapi datangnya bulan Ramadhan melalui kebijakan libur sekolah yang berbeda beda, tentu disesuaikan dengan kondisi pada masanya. Berawal dari zaman kolonial sebelum kemerdekaan, pada era pemerintahan kolonial pemerintah membuat kebijakan soal libur sekolah selama sebulan pada bulan ramadhan. Dikutip dari museumkepresidenan.id pemerintah memberlakukan kebijakan libur 1 bulan pada sekolah binaan pemerintah mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

Kebijakan kolonial tersebut ternyata tidak berhenti sampai kemerdekaan saja. Kebijakan libur 1 bulan masih berlanjut dan diimplementasikan pada era pemerintahan Presiden Soekarno atau Orde Lama. Pemerintah menghimbau untuk memaksimalkan waktu pada bulan ramadhan melalui ketetapan libur Ramadhan. Namun Kebijakan libur 1 bulan Ramadhan tersebut tidak dilanjutkan pada era Presiden Soeharto atau Orde Baru. Pemerintah Orde Baru beranggapan bahwa kebijakan libur 1 bulan Ramadhan merupakan bentuk pembodohan yang terus berlanjut sejak zaman  kolonial.

Setelah Orde Baru ternyata pemerintah pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur membuat kebijakan soal libur pada bulan ramadhan. Libur sebulan penuh menjadi kebijakan pada masa itu. selain itu, pemerintah menganjurkan sekolah sekolah untuk menyelenggarakan pesantren kilat. Tujuannya adalah sebagai ajang untuk lebih fokus dalam mengenal islam. Skema yang diterapkan adalah dengan memantau secara intens terkait ibadah dan kegiatan keagamaan para peserta didik melalui laporan yang dimonitor langsung oleh sekolah. Di lain sisi, Kebijakan libur 1 bulan pada era Gus Dur bukan semata mata tanpa alasan, Faktor terbesarnya adalah momen pergantian semester, sehingga Ramadhan pada saat itu menjadi jeda para peserta didik untuk merefleksi diri.

Setiap tahun, polemik soal kebijakan libur sekolah selama bulan puasa terus mengemuka. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa Ramadhan adalah momen sakral yang seharusnya diisi dengan refleksi spiritual tanpa gangguan akademis. Namun, di sisi lain, tak sedikit yang merasa bahwa pendidikan tidak boleh berhenti, karena sejatinya belajar juga bagian dari ibadah. Perdebatan ini mencerminkan dilema klasik antara menjaga tradisi dan menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Ramadhan 2025 dengan skema belajar beberapa hari libur, tapi apakah ini solusi terbaik?

Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh menteri tentang libur Ramadhan menunjukan bahwa keputusan dilema pemerintah. Pasalnya dalam surat yang ditandatangani oleh 3 menteri tersebut tidak secara langsung menyampaikan secara gamblang soal libur pada awal Ramadhan. Pada surat tersebut hanya menginstruksikan pada tanggal 27, 28 Februari serta 3,4 dan 5 maret 2025, dialokasikan untuk belajar secara mandiri, bukan menggunakan diksi libur. Dalam isi Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut point (a) berisi:  “Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan”. Dengan demikian pemerintah mengambil kebijakan secara proporsional disesuaikan dengan konteks saat ini.

Keputusan libur Ramadhan 2025 dirancang dengan pendekatan yang lebih holistik, mengupayakan keseimbangan antara tanggung jawab pendidikan dan pemenuhan kebutuhan spiritual peserta didik. Pemerintah menyadari bahwa Ramadhan adalah momen istimewa yang mengundang refleksi mendalam, tetapi tidak lantas menjadi alasan untuk menghentikan proses belajar. Dengan menyesuaikan jadwal belajar agar lebih fleksibel, kebijakan ini mencoba memberikan ruang bagi peserta didik untuk tetap terlibat dalam pembelajaran sekaligus memaksimalkan waktu mereka untuk ibadah.

Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk melihat pendidikan tidak hanya sebagai proses akademis, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter yang berlandaskan nilai-nilai spiritual. Meski tidak ada libur penuh, keputusan ini dianggap sebagai jalan tengah yang memungkinkan peserta didik tetap fokus pada pelajaran tanpa merasa terbebani, sementara sisi religius mereka tetap terfasilitasi. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual yang kokoh.

Pemerintah menawarkan solusi yang tidak berkutat pada perdebatan soal libur atau tidaknya selama Ramadhan, melainkan berfokus pada bagaimana menciptakan suasana belajar yang lebih ramah dan adaptif bagi peserta didik. Pendekatan ini mengedepankan fleksibilitas, seperti penyesuaian jam pelajaran, pengurangan beban akademis, hingga integrasi nilai-nilai keagamaan ke dalam kegiatan belajar. Dengan cara ini, peserta didik tidak hanya tetap terlibat dalam pembelajaran, tetapi juga merasa didukung secara emosional dan spiritual selama menjalani bulan suci. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan esensi Ramadhan yang penuh refleksi.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper