
BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan di bantu Macan Resta Banjarmasin dan Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel membekuk para pelaku komplotan pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di lintas kota dan kabupaten.
“Pelaku pertama, yaitu MS yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia bersama komplotan spesialis rumah kosong yang di tinggal pemiliknya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno, Selasa (28/1).
Ia mengatakan, MS di bekuk petugas karena adanya laporan polisi yang masuk dan telah melakukan pencurian di rumah kosong pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku bersama temannya membobol pintu rumah korban yang saat itu hanya keluar sebentar, namun dengan cepat MS melakukan aksinya.
Kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V No 44 A RT 033 RW 001, Kelurahan Pemurus baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Atas aksi pencurian dengan pemberatan itu, korban kehilangan dua handphone dan satu unit Tab Samsung Galaxy dengan kerugian sebesar Rp 10 juta lebih.
Usai mendapatkan laporan itu, tim gabungan langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Pada Senin (20/1) sekitar pukul 04.45 Wita, tim gabungan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno berhasil meringkus pelaku tadah berinisial MM (47) dan TW (34), warga Kota Banjarmasin.
Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone Samsung A05S, kemudian dilakukan pengembangan dan membekuk pelaku pencurian MS di sebuah rumah kos di Gang Mayangsari I Ujung, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
MS mengaku dalam melakukan pencurian di bantu pelaku lainnya berinisial RP, dan saat ini masih dalam lidik atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kanit reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui MS melakukan pencurian rumah kosong di daerah Banjarmasin bersama dengan KP dan Al masih dilakukan pengejaran.
Atas kasus ini, pihak Polsek Banjarmasin Selatan menyebutkan, selain di Banjarmasin MS dan KP juga melakukan pencurian di wilayah lain, yaitu Kabupaten Batola, Kota Banjarbaru, Gambut Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku pencurian yang di ringkus tim gabungan di jerat Pasal 363 KUHP, sedangkan di duga penadah di jerat Pasal 480 KUHP. ant/sam

