
KOTABARU – Jajaran Satpol-PP Kotabaru saat ini, mencoba untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, selaku pelaksana Perda yang bersifat pembinaan terhadap bagi pedagang kaki lima ( PKL), yang menyalahi aturan disepanjang jalan depan exs kantor bupati, dan Siring Laut serta lokasinya, tujuannya agar tidak menganggu ketertiban umum.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotabaru, melalui Plt Kabid Keterlibatan Umum Ruly mengatakan, kami disini selaku Satpol PP kotabaru menjalankan amanah Perda Nomor 18 Tahun 2022 adalah penertiban umum.
Pada saat kami patroli melihat secara langsung disepanjang jalan depan exs kantor bupati dan siring laut, tampak beberapa pedang kaki lima (PKL) berjualan dijalan tesebut, ini sudah melanggar ketentuan, tidak diperbolehkan berjualan di jalur jalan raya apalagi atas diterotoar
Tererkecuali hari yang sudah ditentukan, khusus pada hari minggu berjualannya mulai dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 10 .00 siang.
Kemudian tidak hanya itu saja, kami juga selalu melaksanakan bersama personel anggota Satpol-PP, untuk melakukan patroli rutin di wilayah wilayah kecamatan kabupaten kotabaru, dan kita sudah bekerjasama dengan pihak pemkab maupun kecamatan karena tugas kami adalah melaksanakan tugas Perda , katanya.(ebet/mb03)
Salah satu PKL yang sempat kita temui, mereka akui dan sadar itu salah, tidak diperbolehkan berjualan,”terkecuali pada hari yang ditentukan yaitu minggu pagi hingga siang hari,” ujarnya, Selasa (21/01/2025).{[ebet/mb03]}

