BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin membekuk residivis sepasang suami istri (pasutri) yang kedapatan sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Kedua pelaku ini berinisial AR (39) dan AD (48), mereka berdua merupakan residivis kasus narkoba yang kembali menjalankan bisnis haram,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Selasa (21/1).
Saat press conference, diketahui kalau kedua pelaku dibekuk pada Selasa (14/1) sekitar pukul 15.30 Wita, saat mereka sedang berada di Jalan Kelayan B Kompleks 10 tepatnya di depan sebuah rumah di Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kasus ini baru kami gelar di hadapan awak media karena semua proses perlu dilakukan pengembangan dan pendalaman guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.
Kasat mengatakan, dalam penangkapan terhadap pasutri itu ditemukan barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat bersih 4,81 gram yang terbungkus dengan sobekan plastik warna hitam di dalam celana dalam yang saat itu di pakai oleh AR.
Saat dibekuk petugas, kedua pelaku sedang berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor, kemudian ketika dilakukan penggeledahan di rumah mereka di Jalan Kelayan B Gang Serasi, Kelurahan Kelayan Timur, ditemukan lagi barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas warna hitam.
Atas temuan barang tersebut, AR dan AD beserta barang bukti berupa 12 paket sabu dengan total berat bersih 21,19 gram yang ditemukan di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
Saat ini dari pemeriksaan sementara, AR dan AD ditetapkan sebagai tersangka karena peran mereka selain menyediakan barang haram, juga sekaligus sebagai pengantar sabu apabila ada pesanan dari konsumen.
“Sepasang suami istri ini kami tangkap saat mereka hendak mengantar barang haram dan melakukan transaksi narkoba, Alhamdulillah sebelum itu terjadi kamu lebih dulu menggagalkannya,” ujarnya.
Selain itu dari hasil penyidikan petugas, berdasarkan dari perbuatan kedua tersangka yang juga residivis akan di jerat melawan hukum bermufakat, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu lebih lima gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

