
BANJARMASIN – Polemik pagar laut semakin mencengangkan dan hangat di publik. Pantauan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menerangkan bahwa ilegal alias tidak berijin, tidak ada pemiliknya sehingga melanggar ketentuan administrasi dan pidana.
Sejauh penelusuran, PBHI mengklaim pagar tersebut dibangun bukan untuk memitigasi tsunami, karena tidak ada relevansinya dengan tsunami. Dari pantauan PBHI, meyakini telah terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan telah terjadi kerusakan lingkungan, Senin (20/01), ]
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid membenarkan bahwa sertifikat HGB telah terbit untuk 263 bidang di dan sekitar wilayah perairan tersebut. Selain itu, ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang lainnya.
Nusron bilang ada sembilan bidang yang mendapat sertifikat HGB atas nama perorangan. Sementara itu, sertifikat HGB untuk 254 bidang dimiliki dua perusahaan. Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ia telah melaporkan masalah pagar laut serta sertifikat HGB dan SHM yang terbit di pesisir Tangerang langsung pada Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat pagi, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya pada Senin (20/1).
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan atas akses dan pemanfaatan sumber daya, Pagar laut yang dibangun oleh pihak swasta atau individu dapat membatasi akses masyarakat umum terhadap sumber daya laut, yang merupakan milik bersama.
Ditambahkan Pangeran bahwa pagar laut tidak hanya berpotensi banyak melanggar aturan tetapi sudah terindikasi melanggar hak asasi manusia bagi Masyarakat sekitar dengan pembatasan akses tersebut dan mendegredasi lingkungan, lain hal apabila pagar laut dibangun untuk konservasi dan tentu partsipasi publik dilibatkan sebelum pagar laut itu dibangun.
“Kami apresiasi arahan Presiden langsung memerintahkan jajarannya untuk sigap menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan Kementerian dan TNI AL. Komisi XIII juga akan memanggil Menteri mitra kami untuk menjelaskan potensi pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Pangeran Khairul menyebut pagar laut dapat melanggar HAM jika pembangunannya mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, dan membatasi akses terhadap sumber daya laut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan keberlanjutan lingkungan.rds

