Mata Banua Online
Jumat, Mei 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menteri ATR Akui Pagar Laut Bersertifikat HGB

by Mata Banua
20 Januari 2025
in Headlines
0

 

PAGAR laut misterius di Perairan Tangerang.

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.

Berita Lainnya

Novel Sentil Hakim Militer dan Eks Kabais

Novel Sentil Hakim Militer dan Eks Kabais

12 Mei 2026
Dipasang Gelang Deteksi, Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Dipasang Gelang Deteksi, Nadiem Jadi Tahanan Rumah

12 Mei 2026

Pengakuan ia sampaikan pada Senin (20/1), seperti dikutip CNNindonesia.com.

“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” katanya.

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 biudang.

“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.

Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan misteri dan polemik.

Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.

“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron, Rabu (15/1), dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Sementara, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengaku belum melakukan penyelidikan atas kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono memastikan pihaknya siap memberikan bantuan dalam proses penyelidikan pelaku pemasangan pagar laut itu.

Hanya saja, ia mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta langsung turun tangan tanpa ada permintaan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya hal tersebut masuk dalam ranah dan tanggung jawab dari KKP.

“Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Joko mengatakan sampai saat ini pihaknya hanya bisa melakukan patroli di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana atau konflik antar warga.

“Sementara yang sudah dilakukan Ditpolairud PMJ yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi,” tuturnya.

“Tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikannya. Setiap perijinan yang berada laut dikeluarkan oleh KKP sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya,” imbuhnya.

Sebelumnya TNI Angkatan Laut (AL) menunda proses pembongkaran pagar laut yang berada di perairan Tangerang, Banten, pada Minggu (19/1).

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali beralasan hal itu dilakukan lantaran sedang dilakukan evaluasi terkait alat yang digunakan dalam proses pembongkaran pagar laut.

“Akan dilakukan (pembongkaran) namun dievaluasi dulu kira-kira alat apa yang sebaiknya digunakan, yang lebih praktis, mengingat perairannya cukup dangkal,” ujarnya lewat pesan singkat.

Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan adanya pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI AL.

Ia menilai, seharusnya pagar laut misterius itu tidak serta merta dibongkar untuk memudahkan proses penyelidikan untuk mengetahui siapa pemiliknya.

“Kalau dibongkar gimana, nggak ada yang ngaku kan repot. Dan kamu (media) ngejar saya lagi, nanya siapa yang punya,” tuturnya.

Di sisi lain Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memastikan bakal melanjutkan pembongkaran pagar laut misterius yang ada di perairan Tangerang, Banten.

Agus mengatakan keputusan pembongkaran itu akan tetap dilakukan lantaran merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Lanjut, sudah perintah presiden,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Minggu (19/1). web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper