Mata Banua Online
Senin, Januari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Arief Sebut Tak Ada yang Baru

Mantan Ketua KPU Diperiksa KPK Kasus Hasto

by Mata Banua
15 Januari 2025
in Headlines
0

 

 

Berita Lainnya

Kabut Hambat Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

Kabut Hambat Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

18 Januari 2026
Kubu Purbaya Protes SK Keraton Solo Tedjowulan

Kubu Purbaya Protes SK Keraton Solo Tedjowulan

18 Januari 2026
PENUHI PANGGILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Arief Budiman rampung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Arief mengaku pertanyaan yang dilayangkan penyidik dalam pemeriksaan kali ini tidak berbeda dengan yang sempat dilakukan pada lima tahun lalu.

“Sama seperti waktu lima tahun lalu, sama persis tidak ada yang baru,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1), seperti dikutip CNNindonesia.com

Arief mengaku dicecar total 29 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Ia lantas meminta awak media untuk kembali mengecek hasil pemeriksaan yang terjadi pada lima tahun lalu.

“29 pertanyaan. Enggak ada yang baru, sama seperti (lima tahun lalu). Kalau kamu ikuti keterangan saya lima tahun lalu, itu sama persis dengan itu,” katanya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik juga turut memeriksa mantan Komisioner KPU periode 2019-2024 Evi Novida Ginting serta pengacara Simon Petrus untuk tersangka Harun Masiku.

“ENG, Anggota Komisi Pemilihan Umum (Komisioner KPU) periode 2017-2022. SP, Pengacara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dikonfirmasi terpisah, Evi memilih irit bicara ihwal materi pemeriksaan tersebut. Sama seperti Arief, ia mengatakan materi pertanyaan penyidik masih sama seperti yang sebelumnya.

“Semuanya sama ya, apa yang dengan yang lalu dan tidak ada sesuatu,” tuturnya, seperti dikutip Antara.

Evi enggan berkomentar saat ditanya awak media mengenai apakah penyidik KPK juga kembali menanyakan hal-hal terkait Harun Masiku.

“Tanya saja deh ke KPK. Tidak ada yang ditambahkan, sama saja,” ucapnya.

Penyidik KPK hari ini memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan perkara Harun Masiku, dan juga untuk perkara kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

Para saksi tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB), Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).

“Betul, saksi AB, SB dan SMG telah hadir di gedung KPK sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper