Mata Banua Online
Kamis, Januari 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Digugat Risma ke MK, Khofifah Serahkan ke Tim Hukumnya

by Mata Banua
14 Januari 2025
in Headlines
0

 

CALON gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa.

JAKARTA – Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya ke tim hukumnya untuk menghadapi gugatan hasil Pilkada Jatim 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Lainnya

Petugas Haji dari TNI dan Polri Naik Drastis

Petugas Haji dari TNI dan Polri Naik Drastis

21 Januari 2026
Gerindra Bahas Nasib Bupati Sudewo Usai Jadi Tersangka

Gerindra Bahas Nasib Bupati Sudewo Usai Jadi Tersangka

21 Januari 2026

“Sudah, saya serahkan saja ke tim hukum,” kata Khofifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1), seperti dikutip CNNindonesia.com.

Khofifah mengaku tetap bekerja seperti biasa saat ini. Ia mengaku kerap keliling memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur belakangan ini.

“Wis toh rek, saya menyerahkan ke tim hukum,” ujarnya.

Khofifah menggandeng Emil Dardak dalam Pilgub Jatim 2024. KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024.

Hasilnya pasangan Khofifah-Emil meraih suara paling banyak. Pasangan ini mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 12.192.165 suara.

Mereka mampu mengalahkan dua rivalnya yakni pasangan Luluk Nurhamidah-Lukmanul Khakim dan Risma-Gus Hans.

Risma-Gus Hans melayangkan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pilkada Jatim. Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak lantaran diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif di Pilgub Jawa Timur 2024.

Petitum itu disampaikan kuasa hukum Risma-Hans dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar Rabu (8/1).

Risma-Hans juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

“Ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Khofifah-Emil, karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur,” kata salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam sidang. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper