
BANJARBARU – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI memberikan apresiasi positif atas pencapaian kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Keberhasilan BPBD Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya penguatan program peningkatan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan pengurangan risiko bencana melalui Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota menjadi pertimbangan dasar utama penilaian.
Plt Kepala BPBD Provinsi Kalsel H Faried Fakhmansyah melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bambang Dedi Mulyadi mengatakan, apresiasi BNPB itu disampaikan melalui surat resmi yang diterima pihaknya pada Jumat (10/1).
Surat bernomor B-06.22/BNPB/D-I/SS.01.03/01/2025 tertanggal 8 Januari 2025 tersebut berisi perihal penyampaian IKD dan IRB Tahun 2024 di Kalimantan Selatan, dan ditandatangani Deputi Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati.
“BNPB memberikan apresiasi positif kepada Pemprov Kalsel atas konsistensi dalam mendorong dan memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota untuk meningkatkan IKD dan IRB, serta upaya pengurangan risiko bencana,” ucap Bambang, Sabtu (11/1).
BNPB juga memberikan penilaian positif atas peran kepala daerah dan jajaran dalam memberikan perhatian khusus di bidang penanggulangan bencana.
Bambang menjelaskan, berdasarkan data BNPB, IKD Provinsi Kalsel dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan, dan juga IRBI Kalsel berhasil di tekan untuk di kurangi.
Diketahui, IKD Kalsel Tahun 2022 tercatat 0,44 poin, meningkat pada tahun 2023 menjadi 0,52 dan meningkat lagi tahun 2024 menjadi 0,54 poin. Sementara IRBI Tahun 2022 tercatat 128,81 poin, tahun 2023 naik menjadi 129,44, serta turun pada tahun 2024 menjadi 122,11 poin.
Bambang menjelaskan, IKD merupakan upaya mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Terbitnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah dan upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan di daerah dengan implementasikan fase perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasinya,” katanya.
Menurutnya, kewenangan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan kebencanaan dapat dilaksanakan secara lintas sektor.
BNPB melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana memberikan Layanan Asistensi Teknis Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dengan menggunakan 71 indikator, sehingga perangkat pengukuran dimaksud dapat digunakan dengan mekanisme dan prosedur yang sama.
Bambang berharap hasil yang didapatkan dari proses pengukuran tersebut berupa rekomendasi dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang juga sebagai input pengukuran penurunan Indek. ril/ani

