Mata Banua Online
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Miliki 14 Paket Sabu, FR Ditangkap

by Mata Banua
5 Januari 2025
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0

AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 3,42 gram.

Penangkapan terhadap FR (30), ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jumat (3/1) sekitar pukul 15.55 Wita.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Kapolres HSU AKBP Meiki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah.

“Pada Jumat (3/1) sekitar pukul 15.30 Wita, kami melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim langsung menggerebek rumah tersebut,” ujarnya, Minggu (5/1).

Ia menjelaskan, dari hasil penggerebekan anggota Sat Resnarkoba Polres HSU menemukan sejumlah barang bukti di sebuah kamar pelaku berupa 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram.

Kemudian, turut di sita dua lembar plastik klip warna transparan, satu kotak rokok merk Bani warna merah putih, satu timbangan digital warna hitam, satu sedotan plastik warna biru (sendok).

Selain itu, juga ada uang tunai sebesar Rp 100 ribu, satu handphone Android merk Redmi Note 9 warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

“Pelaku FR di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Sutargo. suf

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper