Mata Banua Online
Minggu, Februari 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi III Kaji Banding Pengawasan Aktifitas Tambang Galian C

by Mata Banua
22 Desember 2024
in DPRD Kalsel
0
Komisi III DPRD Provinsi Kalsel didampingi Dinas ESDM Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan studi komparasi ke PUPESDM DIY.ist

YOGYAKARTA – Tambang Galian C adalah penambangan bahan galian seperti pasir, batu gamping, pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, andesit, dan bahan galian lainnya yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi bahan galian golongan A atau golongan B.

Saat ini di Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk sektor galian C, ada sebanyak 130 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar dibeberapa wilayah di Kalsel.Sektor ini merupakan pedang bermata dua, dimana ia dapat berpotensi besar menambah pendapatan asli daerah (PAD), namun disisi lain ia dapat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Berita Lainnya

Firman Yusi Usulkan Asurani Budidaya Perikanan

Firman Yusi Usulkan Asurani Budidaya Perikanan

7 Februari 2026
Habib Farhan Bantu Rehab Titian Warga Desa Awang Bangkal

Habib Farhan Bantu Rehab Titian Warga Desa Awang Bangkal

5 Februari 2026

Untuk menggali informasi lebih banyak terkait penanganan tambang galian c ini, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel didampingi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan studi komparasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait Penanganan Tambang Galian C di DIY, Kamis (19/12).

Ketua Komisi III DPRD Kalsel Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si selaku pimpinan rombongan ditemui usai kegiatan mengatakan maksud kedatangan rombongannya yakni untuk mengetahui lebih detail bagaimana pengawasan tambang Galian C di DIY.

“Disini mereka memiliki badan pengawasan, yang memang kita kebetulan di daerah Provinsi Kalimantan Selatan belum memiliki badan pengawasan tersebut. Untuk prosedur dan lain-lain saya rasa hampir sama, walaupun di daerah DIY ini dia untuk sektor pertambangan itu (luas pengusahaan kawasan peruntukan tambang) kecil, tapi sistem mereka itu cukup bagus, apalagi mereka menggabungkan berbagai sektor untuk pengawasan, contohnya seperti dinas, kemudian aparat,” tutur Ketua Fraksi Nasional Demokrat yang akrab disapa Kimmi ini.

Kepala Bidang ESDM, Yustina Ika Kurniawati, S.T., M.T., mengatakan di DIY tidak memiliki tambang golongan A dan B, hanya memiliki tambang Galian C yakni mineral bukan logam dan batuan. Meskipun luas kawasan peruntukan tambang tidak sebesar wilayah Indonesia yang lain, namun untuk pengawasan aktifitas tambang di DIY sangat _rigid_.

“Wilayah pertambangan kami kecil, hanya 34 ribu hektar dan tambang rakyat hanya 6.691 hektar. Tapi kami sangat ketat karena kami menghindari benturan dengan kawasan tata ruang yg lain, perumahan, sultan ground, dan lain-lain,” ujar Ika.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper