BANJARMASIN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Polresta Banjarmasin.
Piagam penghargaan ini di terima Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
“Alhamdulillah kami mendapat penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Ini adalah sebuah prestasi yang patut dibanggakan dan kami syukuri bersama,” ucapnya, Rabu (11/12).
Menuruntya, penghargaan ini bisa diperoleh berkat kerja keras dan dedikasi seluruh personel Polresta Banjarmasin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Arwin berharap dengan penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas dan komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik di masyarakat di masa yang akan datang.
“Polresta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang terbaik serta berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkas AKBP Arwin Amrih Wientama. sam