
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap penyidik KPK, terkait penyitaan buku partai milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan sejumlah barang milik Hasto yang telah disita saat ini masih belum dikembalikan.
Selain buku partai, KPK diketahui juga telah menyita ponsel milik Hasto dan stafnya bernama Kusnadi. Tessa mengatakan barang-barang tersebut masih disita berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.
“Masih digunakan dalam proses penyidikan,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (8/12), seperti dikutip detiknews.
Sejumlah barang milik Hasto dan stafnya disita KPK saat Sekjen PDIP itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Juni 2024 lalu. KPK belum memerinci hasil penelahaan yang telah didapat penyidik dari ponsel milik Hasto.
“Masih didalami,” ujar Tessa.
Pengadilan Negeri Jakata Selatan sebelumnya telah memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap 4 penyidik KPK. Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya bernama Kusnadi.
Dalam salinan putusan nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang diketok majelis yang diketuai Estiono dibantu 2 hakim anggota, yaitu Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin, gugatan itu diajukan Yuke Yurike yang bertindak atas nama PDIP Jaksel melawan 4 penyidik KPK yaitu Rossa Purbo Bekti, Rahmat Praetiyo, M Denny Arief, dan Priyatno. Pada intinya PDIP meminta PN Jaksel menyatakan para penyidik KPK itu melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat, yakni Yuke Yurike, meminta PN Jaksel memerintahkan para tergugat mengembalikan 2 buku warna hitam dan 1 notebook warna merah putih ke pemiliknya, yaitu Hasto Kristiyanto. Lalu apa kata PN Jaksel?
“Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang kompetensi absolut,” demikian bunyi putusan sela yang diketok pada 25 November 2024 dan dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL,” imbuhnya.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Surat bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.
Dalam surat terbaru itu, setidaknya terdapat empat foto Harun. Berbeda dengan surat pertama tahun 2020 lalu yang hanya mencantumkan satu foto dan tidak memuat ciri-ciri khusus dari mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.”
Bagi siapa saja yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.
Surat penangkapan DPO itu keluar tak lama setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. web

