Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Empat Kasus Perselingkuhan ASN Pemko Masih Diproses

by Mata Banua
5 Desember 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Desember 2024\6 Desember 2024\5\Dolly Syahbana2.jpg
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana. (foto;mb/ist)

BANJARMASIN – Delapan kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin masuk dalam laporan Inspektorat tahun 2024 ini.

Empat kasus perselingkuhan sudah diperiksa dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan empat kasus lagi masih dalam pemeriksaan pihaknya.

Berita Lainnya

Sekretariat Relawan Damkar Banjarmasin Barat Diresmikan

Sekretariat Relawan Damkar Banjarmasin Barat Diresmikan

12 April 2026
Pemko Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Pegawai P3K

Pemko Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Pegawai P3K

12 April 2026

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana mengatakan, empat kasus dugaan perselingkuhan tidak dapat dilanjutkan karena kasus yang dilaporkan tidak terbukti.

“Kami mengumpulkan bukti dulu, namun dari delapan laporan kasus, empat kasus kami hentikan prosesnya karena tidak ada bukti,” ujarnya, di sela- sela Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia), di satu hotel Banjarmasin, Kamis (5/12).

Dolly menjelaskan, sebenarnya kasus perselingkuhan tidak bisa dibuktikan, karena harus ada bukti kongkret. “Paling tidak harus ada pengakuan atau tertangkap tangan yang disebut sebagai perzinahan,” jelasnya.

Umumnya, lanjutnya, kasus dugaan perselingkuhaan yang dilaporkan ternyata masuk dalam kasus pelanggaran kode etik pegawai negeri. “Pelanggaran kode etik yang dilaporkan contohnya seperti berdua-duaan apalagi sudah memiliki keluarga, apakah itu di kantin atau di tempat umum, itu yang sering terjadi dan dilaporkan,” jelasnya,

Makanya, lanjutnya, sebagai pegawai negeri harus menjaga integritas dan kehormatannya di lingkungan kerja atau di masyarakat. Selain itu, tetap bertanggungjawab dalam tugasnya sebagai abdi negara. “Menjaga integritas dan kehormatan pegawai agar jangan berdua-duaan di tempat umum. Dan, ini yang sering menjadi aduan masyarakat tentang selingkuh ASN,” pungkas Dolly. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper