BANJARMASIN – Delapan kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin masuk dalam laporan Inspektorat tahun 2024 ini.
Empat kasus perselingkuhan sudah diperiksa dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan empat kasus lagi masih dalam pemeriksaan pihaknya.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana mengatakan, empat kasus dugaan perselingkuhan tidak dapat dilanjutkan karena kasus yang dilaporkan tidak terbukti.
“Kami mengumpulkan bukti dulu, namun dari delapan laporan kasus, empat kasus kami hentikan prosesnya karena tidak ada bukti,” ujarnya, di sela- sela Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia), di satu hotel Banjarmasin, Kamis (5/12).
Dolly menjelaskan, sebenarnya kasus perselingkuhan tidak bisa dibuktikan, karena harus ada bukti kongkret. “Paling tidak harus ada pengakuan atau tertangkap tangan yang disebut sebagai perzinahan,” jelasnya.
Umumnya, lanjutnya, kasus dugaan perselingkuhaan yang dilaporkan ternyata masuk dalam kasus pelanggaran kode etik pegawai negeri. “Pelanggaran kode etik yang dilaporkan contohnya seperti berdua-duaan apalagi sudah memiliki keluarga, apakah itu di kantin atau di tempat umum, itu yang sering terjadi dan dilaporkan,” jelasnya,
Makanya, lanjutnya, sebagai pegawai negeri harus menjaga integritas dan kehormatannya di lingkungan kerja atau di masyarakat. Selain itu, tetap bertanggungjawab dalam tugasnya sebagai abdi negara. “Menjaga integritas dan kehormatan pegawai agar jangan berdua-duaan di tempat umum. Dan, ini yang sering menjadi aduan masyarakat tentang selingkuh ASN,” pungkas Dolly. via