Mata Banua Online
Rabu, Februari 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Banjarmasin Rancang 31 Prolegda 2025

by Mata Banua
20 November 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\November 2024\21 November 2024\5\hal 5\Husaini.jpg
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini menyampaikan, pihaknya merancang sebanyak 31 program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025.

Menurut dia di Banjarmasin, Rabu, rancangan Prolegda tersebut, yakni sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari legislative, dan juga 15 Raperda yang diajukan Pemko Banjarmasin.

Berita Lainnya

Walikota dan SKPD Bersihkan Aliran Sungai Jalan A Yani

Walikota dan SKPD Bersihkan Aliran Sungai Jalan A Yani

17 Februari 2026
PAM Bandarmasih Diminta Tingkatkan Pelayanan Hingga ke Pelosok

PAM Bandarmasih Diminta Tingkatkan Pelayanan Hingga ke Pelosok

17 Februari 2026

“Tiga Raperda lagi dari Prolegda tahun ini yang mulai dibahas,” ujarnya.

Ketiga Raperda tersebut, ungkap dia, Raperda tentang rumah mediasi, Raperda tentang kearsipan dan Raperda tentang investasi.

“Tapi kita upayakan tiga Raperda ini bisa selesai tahun ini,” papar Husaini.

Menurut dia, Prolegda tahun 2025 sebagian juga diambil dari Prolegda tahun 2024 ini, baik yang diajukan legislatif maupun eksekutif.

“Karena Prolegda tahun 2024 ini sebanyak 33 Raperda, banyak yang belum sempat dibahas,” paparnya.

Dia memastikan, untuk Prolegda 2025 di mana pihaknya sebagai anggota legislatif periode 2024-2029 akan melaksakan secara maksimal, hingga terpenuhi target.

Menurut Husaini, pembahasan peraturan daerah harus dilakukan dengan sangat teliti dan memenuhi untuk kemaslahatan masyarakat.

Sehingga, ucap dia, tidak bisa tergesa-gesa demi mencapai target, namun harus berkualitas.

“Jangan sampai peraturan yang kita buat tidak sesuai dengan semangat memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper