
BANJARMASIN – Semua ibu berhak untuk menyusui. Selain sebagai upaya pemenuhan hak ibu, menyusui juga menjadi bagian penting dalam rangka pencegahan stunting.
Karena itulah, agar ibu dapat menyusui dimana pun maka perlu diberikan fasilitas sarana/prasarana menyusui bagi ibu, khususnya pada fasilitas publik.
Pemenuhan ruang menyusui tersebut merupakan kewajiban dari pemerintah, khususnya dalam kantor/instansi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana di atur dalam Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal ini ditegaskan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) M Firhansyah saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Hak Aktifitas Menyusui Tenaga Kerja dan Ketersediaan Fasilitas Mendukung Menyusui di Kantor Ombudsman Kalsel, Rabu (6/11).
Diskusi tersebut turut di hadiri AIMI Daerah Kalsel, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, serta kalangan akademisi, perusahaan, dan media.
Firhansyah menyampaikan pentingnya keberadaan ruang menyusui bahkan telah di atur Permenkes Nomor 15 Tahun 2013, yang memuat secara spesifik bagaimana tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah Air Susu Ibu (ASI), baik di lingkungan tempat kerja maupun sarana umum.
“Tak hanya masyarakat sebagai pengguna layanan pada fasilitas atau ruang publik, tenaga kerja yang berstatus sebagai ibu menyusui juga berhak mendapatkan pemenuhan ruang menyusui,” katanya.
Menurutnya, hal ini sebagai upaya pemenuhan hak aktivitas menyusui tenaga kerja dalam bentuk ketersediaan fasilitas mendukung menyusui.
Ombudsman Kalsel pun mendukung kegiatan yang dilakukan AIMI Daerah Kalsel bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel dalam rangka mewujudkan pemenuhan ruang laktasi baik pada fasilitas/ruang publik, hingga kantor dan perusahaan yang notabene banyak pekerja perempuan yang juga berstatus sebagai ibu menyusui.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman meminta kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan publik, khususnya penyediaan sarana/prasarana pengguna berkebutuhan khusus dalam bentuk ruang laktasi.
Senada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kalsel untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja perempuan untuk menyusui atau kegiatan perah ASI di waktu kerja di tempat kerjanya, sebagaimana ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 83 mengenai Kesempatan Menyusui di Tempat Kerja.
Sementara, AIMI Daerah Kalsel berkomitmen memberikan dukungan kepada ibu menyusui berupa pemberian informasi pengetahuan, pendampingan, dan mengimbau kepada instansi/kantor/perusahaan menyediakan sarana/prasarana pendukung menyusui sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu bertujuan agar sinergi yang dilakukan dapat berdampak pada percepatan pemenuhan ruang menyusui di berbagai fasilitas/ruang publik, kantor, serta perusahaan, sehingga terwujud kemudahan akses terhadap hak menyusui setiap ibu dan mewujudkan pelayanan publik yang memperhatikan sensitifitas pada penggunanya. rds

