
BANJARMASIN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melakukan inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub).
Karena Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel masih ada menemukan Peraturan Daerah yang sudah menjadi keputusan paripurna, namun belum memiliki pergub yang menguatkan sebagai payung hukum dari perda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan Biro Hukum tadi banyak menerima usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) baik dari Komisi dan SKPD-SKPD terinventaris sebanyak 41 raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 5 tahun.
Nanti akan dibahas dalam 1 tahun masa sidang masing-masing 12 raperda di potong 3 raperda secara kontinyu seperti perda APBD, APBD Perubahan dan APBD tahun berikutnya, sehingga menjadi 9 raperda saja lagi, itulah yang menjadi skala prioritas masa sidang.
“Tentunya berimplikasi kepada soal penyediaan anggarannya untuk 1 raperda, saya mengancar-acar tadi minimal 1 raperda disiapkan anggaran sekitar Rp 500 juta. Kalau pun nanti penyerapan 1 raperda itu tidak sampai akan dikembalikan, sehingga tidak terhentinya pembahasan raperda itu ditengah jalan dikarenakan tidak tersedianya anggaran. Baik itu dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah,” ujar Gusti Iskandar Sukma Alamsyah di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (6/11) siang.
Tadi dalam rapat juga disimpulkan dengan mendengar saran dan pendapat anggota Bapemperda, SKPD terkait yaitu Biro Hukum. “ Kita menginventarisasi tentang raperda-raperda yang sudah berjalan , termasuk itu sudah efektif atau tidak. Raperda mana yang sudah menjadi keputusan paripurna DPRD Kalsel yang menjadi produk perda yang hari ini belum terbit pergubnya,”jelasnya.
Politisi senior Partai Golkar ini pun mengklasterkan raperda itu dalam kelompok-kelompok yang menjadi mitra kerja DPRD dalam komisi-komisi, sehingga tidak carut marut. Kalau bidang pemerintahan siapa, pendidikan dan keuangan komisi yang menangani siapa.
Mudah-mudahan ini bisa berjalan dan juga akan melakukan dengan kontinyu, kemudian juga tentang peraturan-peraturan yang dibuat itu untuk kesejahteraan masyarakat. Dimana proses pembahasan pembuatan raperda itu mengundang stakeholder, supaya memahami jangan sampai raperda ini produk kepentingan pemerintah dan DPRD.
Produk-produk perda itu tentu dengan peraturan tata tertib yang dibuat oleh DPRD kedepan walaupun tidak dibuatkan pedoman oleh pemerintah daerah.” Nanti dari hasil inventarisasi perda yang tidak memiliki pergub kami akan surati pemerintah daerah,paling penting bagi UPD dalam melakukan kegiatan harus ada payung hukum, seperti contohya di Dinas Perdagangan danlainnya,” tambahnya.rds

