JAKARTA – Asosiasi Produsen Seat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menanggapi usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh.
Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wirawasta mengatakan kenaikan upah industri padat karya sulit dilakukan di tengah badai PHK. Dia pun meminta pemerintah untuk memberikan aturan khusus upah minimum buruh industri padat karya. “Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Redma.
Terkait usulan kenaikan upah buruh, dia juga meminta serikat pekerja melihat kondisi industri dan meminta masukan anggotanyaterutama yang bekerja di padat karya. Apalagi, daya beli masyarakat saat ini makin tergerus sehingga mesti tetap dijaga. Menurut dia, daya beli bisa tetap terjaga selama masyarakat bekerja. Dia menilai daya beli dalam posisi tren menurun akibat banyaknya PHK. “Bagi karyawan kami saat ini prioritasnya adalah tetap bekera,” ujarnya.
Dari sisi usaha, dia menuturkan bawa dunia usaha juga memerlukan kepastian jangka panjang terkait pengupahan sehingga aturan formulasi upah disebut lebih baik ditetapkan dengan formulasi jangka panjang. “Jadi tidak setiap tahun kita ribut masalah upah minimun,” imbuhnya.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November mendatang. “Kami punya batas waktu sampai 7 November,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta.
Yassierli mengatakan sebelum menetapkan aturan baru itu, dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha.
Namun, ia tak mengungkap isi forula perhitungan UMP yang akan dibuatnya tersebut. Ia hanya menyatakan formula kemungkinan besar akan mempertimbangkan hasil putusan MK atas gugatan uji materi UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Hasil putusan MK katanya sudah ia diskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.
Aspirasi yang disampaikan baik pengusaha maupun pekerja terkait putusan MK tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo. “Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama,” katanya.
MK memutuskan 21 poin penting terkait uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi sejumlah pasal UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
Dalam putusannya, MK menjawab dalil-dalil para pemohon berkenaan dengan isu konstitusionalitas yang bermuara pada tujuh isu besar, pada pokoknya terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). cnn/mb06