
JAKARTA – BPJS Kesehatan mengklarifikai adanya isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan BPJS Kesehatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan pada Kamis, 19 September 2024 juga tidak pernah memberikan pernyataan bahwa BPJS Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp20 Triliun akibat kecurangan.
Rizzky menyebut, jika mengutip dari sambutan akil Ketua KPK dalam kegiatan tersebut serta mengutip berita dalam laman KPK https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/sinergi-kpk-bpjs-kesehatan-kawal-layanan-kesehatan-anti-fraud, konteks yang dimaksud dengan adanya potensi kecurangan mencapai Rp 20 triliun merupakan potensi kecurangan di bidang layanan kesehatan, sehingga tidak seluruhnya merujuk pada Program JKN.
BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan (fraud) oleh Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (Tim PK-JKN) yang di dalamnya terdiri atas berbagai unsur, mulai Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga sudah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan seoptimal mungkin kepada peserta Program JKN.
“Namun demikian masih diperlukan keterlibatan semua pihak untuk mengoptimalkan sistem anti fraud yang dibangun dalam rangka mengawal implementasi Program JKN maupun pembiayaan di bidang kesehatan. BPJS Keehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program JKN sesuai dengan amanah perundangan,” ujar Rizzky, Senin.
Rizzky menjelaskan, dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan BPJS Kesehatan selalu mengutamakan good governance dan diawasi oleh banyak pihak yang terbangun dalam ekosistem JKN pada ranah pengawasan. Mulai dari Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas asa Keuangan (OJK) hingga KPK.
Tiap tahun BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan 10 kali berturut-turut sejak lembaga ini beroperasi, mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM).
“Kecurangan dalam Program JKN tentu tidak dapat dihindari namun kami berkomitmen dalam mengendalikan kecurangan seminimalisir mungkin melalui sistem anti fraud yang terbangun dalam ekosistem JKN. rep/mb06

