
BANJARMASIN – Perumda PALD Banjarmasin siap mengembalikan uang pungutan retribusi sedot air limbah/tinja dari masyarakat. Hal tersebut dikatakan Direktur Perumda PALD Endang Waryono, Selasa (29/10) kepada sejumlah media.
“Uang tersebut memang dikembalikan kepada masyarakat, yang mana sebagian sudah ada yang mengambil,” ujar Endang Waryono.
Ia menjelaskan, sudah ada 200 orang yang mengambil, dan pihaknya berencana mengembalikan uang tersebut melalui RT-RT dan meminta dikoordinasi pihak kelurahan-kelurahan.
“Kita akan kembalikan uang tersebut melalui RT dan kita kumpulkan di kelurahan-kelurahan,” katanya.
Endang menegaskan bahwa uang tersebut masih utuh tersimpan dalam kas rekening tersendiri. “Uangnya aman telah dipisahkan dan tidak akan tercampur dengan Perumda PALD lainnya,” ungkapnya.
Sebenarnya ia mengharapkan, kalau pengembalian uang tersebut pihak dari PAM Bandarmasih langsung, karena uang tersebut dibayar untuk tambahan bulan berjalan. Namun, pihak PAM tidak bersedia karena banyak prosedurnya. Kemudian, berdasarkan hasil rapat bahwa pihak PAM menyarankan pengembalian uang tersebut secara manual.
“Uang pengembalian yang dibayar warga selama dua bulan sebesar Rp4,1 miliar tersebut, disetor pihak PAM ke Perumda PALD pada 30 September 2024 masuk rekening tersendiri, dan langsung kita sosialisasikan,” jelasnya.
Endang juga mengakui, dirinya sudah dipanggil pihak Kejari Banjarmasin untuk menjelaskan duduk persoalannya.
“Kita sudah dipanggil pihak Kejari Banjarmasin dan sudah saya jelaskan, serta saya bawa dan perlihatkan dokumen semuanya,” tambah Endang Waryono
Sebelumya diberitakan, sejumlah warga Kecamatan Banjarmasin Selatan berencana mengirimkan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, guna mengusut penggunaan dana hasil pungutan retribusi sedot air limbah/tinja yang dikenakan Perusda Perusahaan Air Limbah Daerah ( PALD) setempat, pasca dicabutnya Perwali nomor 152 tahun 2023 tentang retribusi tersebut.
Langkah itu akan ditempuh warga, lantaran penarikan tarif sedot tinja yang diambil otomatis melalui tagihan pelanggan PAM Bandarmasih yang berjumlah 152 ribuan itu, hanya akan dikembalikan dua bulan, yakni untuk tagihan April dan Mei 2024. Padahal, pungutan retribusi itu berjalan sejak April 2024. ris

